tirto.id -
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Usai diperiksa KPK, Rizal Ramli menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) di era pemerintahan Abdurahman Wahid.
"Saya pernah jadi Menko perekonomian 16 tahun lalu dan Ketua KKSK. Tapi kejadian yang diselidiki KPK terjadi setelah kami tidak lagi menjadi Ketua KKSK," jelas Rizal Ramli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (2/5/2017).
Menurut Rizal, pada pemeriksaan hari ini, KPK mengorek keterangan terkait prosedur proses pengambilan keputusan masalah-masalah yang ada di BPPN. Dari informasi yang diterima oleh Rizal, KPK juga telah memanggil Menko Perekonomian sebelum dia, yakni Kwik Kian Gie.
"Tadi secara umum kami jelaskan kasus BLBI ini tidak bisa dilepaskan peranannya dari tekanan IMF di Indonesia. Asia waktu itu tahun 97-98 mengalami krisis. Kena negara tetangga, akhirnya kena Indonesia,"jelas Rizal Ramli.
Mantan Menko Maritim ini menjelaskan jika saat itu Indonesia tidak mengundang IMF maka perekonomian Indonesia akan terpuruk. Namun setelah kedatangan IMF, kata Rizal, ekonomi tidak stabil ke angka 0,2% malah terjun bebas ke 13%.
"Sebelum Managing Director IMF Michel Camdessus ketemu Pak Harto. Kami diundang dengan ekonom, kami satu-satunya menolak IMF. Dari pengalaman saya IMF justru malah bikin rusak. Begitu IMF masuk dia sarankan tingkat bunga bank dinaikkan 18 % jadi 80 % sehingga banyak perusahaan sehat pada bangkrut," jelas Rizal Ramli.
Hal lain yang menurut Rizal kebijakan IMF yang disarankan cukup membuat destruktif parah bagi kebijakan ekonomi adalah imbauan menutup bank dengan nasabah kecil. Ada sekitar 16 bank kecil di tahun 1998, begitu ditutup rakyat enggak percaya. Melihat imbas dari krisis ekonomi, bank-bank swasta kala itu sepakat akan menarik uangnya, sehingga menyebabkan bank nyaris bangkrut.
"Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik BLBI senilai Rp 80 Milyar dollar As termasuk penyelamatan bank paling besar di dunia," jelas Rizal Ramli.
Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn
tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH