Menuju konten utama

KPK Dalami Prosedur Kebijakan Penerbitan SKL BLBI

KPK hati-hati dalam membongkar kasus BLBI. Komisi antirasuah ini tengah mendalami kesesuaian prosedur dalam penerbitan SKL BLBI.

KPK Dalami Prosedur Kebijakan Penerbitan SKL BLBI
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - KPK masih mendalami kesesuaian prosedur dalam pengambilan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang berujung pada tindak pidana korupsi.

"Tentu kita akan mendalami apa yang terjadi. Selama rentang waktu tersebut, dan juga informasi-informasi apakah pengambilan kebijakan sesuai dengan prosedur saat itu dilakukan atas kebijakan dan juga runtutan atau kronologi pengambilan kebijakannya seperti apa. Dan jika dalam kondisi tertentu misalnya obligor masih memiliki kewajiban namun diterbitkan SKL itu diduga melanggar apa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Selasa, (2/5/2017).

Demi upaya mendalami kasus tersebut, kata Febri, maka KPK hari ini mendatangkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli untuk dijadikan saksi atas tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurut Febri untuk kasus kebijakan SKL ini tidak bisa dilihat bagian per bagian. Namun yang harus dilihat pada kasus ini terjadi berkat adanya peristiwa berkesinambungan yang juga mempengaruhi SKL BLBI ini terjadi.

"Jadi pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentang waktu tersebut setidaknya antara 2002 dan 2004 itu kasus yang kita dalami saat ini dan proses sebelumnya seperti apa," jelas Febri Diansyah.

Dalam membongkar kasus ini, kata Febri, KPK tak mau gegabah menentukan para pelaku yang telah merugikan negara saat itu sejumlah Rp3,7 triliun, termasuk menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) sebagai tersangka.

"Belum ke arah itu. Yang jelas sekarang kami masih mendalami tersangka untuk SAT dulu," ucap Febri singkat.

Sjamsul diketahui sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menerima SKL BLBI dari mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hard news
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH