Pernyataan Saut Situmorang ini secara implisit menjawab pertanyaan masyarakat bahwa dalam pemberantasan korupsi tidak harus dilakukan dengan cara Operasi Tangkap Tangan semata (OTT), tetapi bisa dari penemuan fakta persidangan, pemanggilan saksi terkait ataupun menelusuri denda perampasan dari produk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan lainnya.