Menuju konten utama

KPK Temukan Rp6,3 Miliar di Enam Rekening Bambang Irianto

KPK terus menyelidiki tiga perkara yang menjerat Bambang Irianto. Dari penyidikan terbaru ditemukan uang miliaran rupiah di enam rekening berbeda.

KPK Temukan Rp6,3 Miliar di Enam Rekening Bambang Irianto
Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (kiri) digiring petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2). Bambang Irianto diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pendalaman penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Dari penyidikan terbaru KPK terhadap enam rekening milik Bambang dan keluarganya ditemukan uang sejumlah Rp6,3 miliar.

"Sejauh ini kami sudah menemukan enam rekening tabungan milik Wali Kota nonaktif Madiun, berinisial BI. Dari enam rekening yang dikumpulkan penyidik KPK menyita Rp6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, (22/02/2017).

Keenam rekening tersebut adalah rekening BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI dan Mandiri dengan empat kepemilikan berbeda yakni atas nama Bambang Irianto, istrinya, anaknya dan satu di luar keluarga intinya.

Penemuan lain berupa uang senilai 84.461 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar di kamar anak Bambang Irianto.

Penyidik KPK juga menemukan sawah seluas ribuan meter atas nama istri Bambang Irianto. "Penemuan lainnya adalah sawah seluas 6.350 meter persegi. Namun kami belum tahu itu dibeli dari uang TPPU atau bukan," jelas Febri.

Seluruh aset yang sudah ditemukan oleh KPK pada perkara ini berupa aset berbentuk bangunan dan tanah milik Bambang. KPK menyita satu ruko Sun City di Festival Madiun Blok C22, tanah di Jalan Dikatan, Mangunharjo seluas 4.700 meter persegi.

Di lokasi lain KPK juga telah menemukan tanah seluas 989 meter persegi di Taman Kota, Madiun.

Di Tanjung Raya, Bambang juga memiliki tanah seluas 493 m persegi. Selain itu, tanah seluas 5.277 meter persegi di jalan Hayam Wuruk, Madiun.

Dari aset tidak bergerak itu, KPK mengaku telah mengamankannya untuk dicek apakah aset tersebut adalah hasil dari TPPU atau bukan. Pasalnya, Bambang Irianto sendiri sudah dikenal sebagai saudagar kaya di Madiun.

Febri juga memberikan keterangan mengenai penyidikan di Kota Madiun. Sejauh ini selain menyita aset berharga, KPK juga dibantu oleh Polres Kota Madiun memeriksa 10 orang saksi. Tujuh diantara saksi merupakan anggota DPRD Madiun dan tiga orang lainnya adalah swasta.

Tidak hanya itu dalam perkara perkara pembangunan Pasar Besar Madiun, KPK kembali menyita uang dari rekening bank Mandiri. Namun tidak disebutkan pemilik rekening tersebut.

Sebelum penyitaan ruko dan tanah milik Bambang, KPK terlebih dahulu menyita aset lainnya berupa mobil dan sejumlah uang di rekening. Namun aset tersebut terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang. Mengenai nilai nominal korupsi yang dilakukan Bambang untuk sementara senilai Rp50 miliar. Namun dari pengembangan kasus disinyalir lebih dari itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WALIKOTA MADIUN atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH