Menuju konten utama

KPK Sita Rumah Wali Kota Madiun di Kediri

KPK menyita satu unit rumah milik tersangka korupsi, Wali Kota Madiun non-aktif, Bambang Irianto, yang berlokasi di perumahan mewah di Kediri. 

KPK Sita Rumah Wali Kota Madiun di Kediri
Wali Kota Madiun non-aktif, Bambang Irianto masuk ke dalam kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik tersangka korupsi kasus pembangunan pasar besar Kota Madiun, pencucian uang dan gratifikasi, yang juga Wali Kota Madiun non-aktif, Bambang Irianto. Rumah itu berada di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Kamis (23/2/2017).

Sebagaimana laporan Antara, rombongan petugas KPK mendatangi rumah itu pada Kamis siang, pukul 14.30 WIB. Lokasi rumah ada di kawasan perumahan mewah, Greenland Gajah Mada, Desa Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Petugas KPK lalu memasang papan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto. Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada (1/2/2/2017) oleh KPK.

Rombongan KPK sempat membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, tidak ada satu pun dari rombongan petugas KPK itu yang bersedia menjawab. Setelah selesai, mereka pun langsung meninggalkan rumah tersebut.

Bagian pemasaran Perumahan Greenland Gajah Mada, Devi, mengemukakan pihaknya sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari KPK sejak Januari lalu. Pengelola perumahan Greenland Gajah Mada juga sudah dipanggil KPK untuk hadir di persidangan Bambang.

Menurut Devi, di data kepemilikan rumah, memang tidak tertera nama Bambang Irianto. Pihaknya juga diminta oleh KPK menganalisis pembelian rumah yang dimungkinkan dari aliran duit korupsi Bambang. Ternyata, pembelian rumah atas nama orang lain, warga Jombang yang bernama Liana. Di Kartu Keluarga Liana juga tak tertera nama Bambang Irianto.

Devi menambahkan rumah itu dibeli secara tunai bertahap. Rumah dengan nomor B-12 itu dibeli sekitar 2015 dan akhir 2016 dan sudah serah terima kepemilikan. Harga rumah tipe 60 dengan luas lahan 105 meter persegi itu Rp600 juta.

Ia pun menambahkan, rumah itu jarang ditempati oleh pemiliknya, Liana. Setiap hari, lebih banyak ditempati oleh santrinya. Sedangkan, pemilik rumah biasanya datang saat akhir pekan.

"Santri Bu Liana yang sering menempati dan beliaunya tidak pasti datang, biasanya akhir pekan Sabtu atau Minggu," katanya.

Perangkat Desa Kwadungan Misbah mengatakan belum semua penghuni di perumahan ini melapor ke perangkat desa. Bahkan, nama pemilik rumah Liana, juga belum terdata di kelurahan.

Ia juga menyebutkan perumahan ini termasuk baru, bahkan belum dibentuk RT tersendiri. Perangkat desa baru akan membentuk RT pada Maret mendatang.

"Perumahan ini ditempati kurang lebih 36 rumah, dan itu pun belum semuanya pindah, hanya sebagian kecil yang pindah. Nanti, 3 Maret baru akan dibentuk RT, agar kami bisa mengontrol," kata Misbah.

Sebelum ini, KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset Wali Kota Madiun yang lain. Beberapa aset itu misalnya deposito, rekening, kendaraan mewah, serta beragam hartanya yang lain.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom