Menuju konten utama

Choel Jadi Justice Collaborator Kalau Buka Dalang Hambalang

KPK bersedia menerima pengajuan Choel Mallarangeng menjadi Justice Collaborator, yang sudah disampaikan sejak akhir 2016 lalu, apabila ia mau buka bukti baru terkait dalang utama korupsi Hambalang. 

Choel Jadi Justice Collaborator Kalau Buka Dalang Hambalang
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng tersenyum saat berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pengajuan Andi Zulkarnaen Mallarangeng, alias Choel Mallarangeng, menjadi Justice Collaborator bisa diterima asal ia mau menunjukkan bukti-bukti baru (novum) penting di kasus korupsi Hambalang.

Bukti-bukti baru itu utamanya ialah yang terkait dengan tersangka utama atau dalang korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

“Iya tentu saja faktanya harus baru. Apalagi di persidangan sebelumnya dengan tersangka lainnya sudah diungkap sebagian besar. Jadi dia harus membuka pihak lainnya yang menjadi tersangka utamanya atau bukti lainnya yang belum terendus,” kata Febri di Kantor KPK, Jalan Kuningan Madya, Jakarta pada Rabu, (22/02/2017).

Febri mengatakan hingga kini KPK masih mempertimbangkan pengajuan salah satu tersangka korupsi Hambalang itu dan belum memberikan keuputusan akhir.

Dia menegaskan syarat utama pengabulan pengajuan Choel menjadi Justice Collaborator ialah kesediannya mengakui semua kesalahan dan membuka informasi seluas-luasnya mengenai indikasi keterlibatan banyak pihak lain di korupsi Hambalang yang buktinya belum tersentuh KPK.

“Syaratnya, ia mau mengakui perbuatan dan membuka seluas-luasnya indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yg lebih besar,” jelas Febri.

Adapun kuasa hukum Choel, Luhut MP Pangaribuan menyatakan kliennya sudah berkomitmen akan membongkar bukti-bukti terkait kasus korupsi Hambalang seluas-luasnya. Ia mengklaim Choel memegang bukti kuat keterlibatan sejumlah pihak lain di Hambalang.

“Ya semoga saja kami bisa diterima (permohonan JC). Permohonannya itu di akhir tahun lalu (Desember 2016). Karena pihak kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat pihak lainnya,” kata Luhut.

Sayangnya, Luhut belum bersedia menyebutkan nama pihak-pihak lain yang akan ditunjukkan oleh Choel kepada penyidik KPK.

“Saya belum bisa komentar banyak mengenai itu. Yang jelas tunggu permohanan kami diterima dulu oleh KPK. Pasti semua akan diceritakan detailnya seperti apa. Silahkan menunggu di persidangan,” ujar Luhut.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka di korupsi Hambalang dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom