Menuju konten utama

Kasus Suap Ipar Jokowi, KPK Enggan Berspekulasi

KPK akan segera memanggil kembali Ipar Presiden Joko Widodo bernama Arief Budi Sulistyo.

Kasus Suap Ipar Jokowi, KPK Enggan Berspekulasi
Petugas keamanan menutup pintu ruang tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/2). Gedung baru KPK tersebut memiliki ruang tahanan berkapasitas 32 orang dengan rincian 26 tahanan pria dan 6 tahanan wanita. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengemplangan pajak yang dilakukan PT. EK Prima Ekspor Indonesia terhadap Direktoral Jenderal Pajak. Seperti diketahui kasus ini menyeret, Ipar Presiden Joko Widodo bernama Arief Budi Sulistyo. KPK berencana akan memanggil Arif dalam waktu dekat.

"Yah kalau berkenaan dengan penyidikan. Maka bisa jadi akan dipanggil. Tapi statusnya adalah saksi," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seusai Seminar Publik Mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Oleh Korporasi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa, (21/02/2017).

Sejauh ini baru ada dua orang tersangka jadi terdakwa yaitu Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan Direktur PT. EKP Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajesh Rajamoar Nair (Rajesh) sebagai pemberi suap.

Pada sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rajesh menyebut ada keterlibatan Arif dalam upaya suap ini. Peran Arief diduga sebagai perantara suap dari Rajesh kepada Handang dengan nilai USD 148.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar. Sementara nilai fee yang disepakati adalah Rp 6 Miliar untuk mengampuni kewajiban pajak senilai Rp 78 miliar tahun 2014-2016 atau bisa dipangkas menjadi angka minimum, tanpa diketahui pihak negara.

Modus yang dilakukan oleh Handang sendiri dengan menandatangani pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN). Selain Arief pada sidang dakwaan nama lain yang disebut Rajesh adalah Direktorat Jenderal Pajak, Ken Dwijugiastedi.

Dari fakta persidangan yang berjalan Handang diketahui telah melakukan pertemuan dengan Arif dan Ken di lantai 4 Gedung Utama, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan pada tanggal 23 September 2016. Sepuluh hari kemudian, Arif menelepon Rajesh untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Arif pun kemudian mengirim sejumlah dokumen ke Handang melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Ken juga disebut mengarahkan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yakni Muhammad Haniv agar mencabut status pengusaha kena pajak tersebut. Sementara, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi menjelaskan untuk menjalankan mekanisme fakta teori sidang bisa dikonfirmasi di meja persidangan. Untuk selanjutnya, barulah KPK bisa memanggil nama yang disebutkan tersebut.

"Memang tidak bisa langsung (tersangka). Ada mekanismenya sendiri. Namun jika mengetahui proses selanjutnya bisa ditanyakan juga oleh penyidik," tutup Febri Diansyah.

Dalam kasus ini penyidik KPK telah memanggil 42 saksi. Namun, sejauh ini status Arief belum berubah, masih menjadi saksi di kasus tersebut. Saat disinggung apakah ada kemungkinan KPK mendapat intervensi dari pihak Presiden, sehingga menyebabkan KPK seolah hilang nyali. Hal ini langsung dibantah oleh Febri. "Enggak seperti itu. Setiap perkara yang merugikan negara, pasti KPK akan mendalaminya," tutup Febri.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan