Menuju konten utama

Kemenlu Tuding Malaysia Langgar Konsensus Wina

Tuduhan itu terkait sulitnya pihak Kementrian Luar Negeri Indonesia menemui Siti Aisyah di Malaysia.

Kemenlu Tuding Malaysia Langgar Konsensus Wina
Siti Aisyah. ANTARA FOTO/Royal Malaysia Police/Handout via Reuters/cfo/17

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Armanantha Christiawan Nasir menuding Malaysia melanggar regulasi Internasional terkait kasus Siti Aisyah, yang terjerat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Regulasi yang dimaksud, Armananta adalah Konsensus Wina tentang kekonsuleran tahun 1961 dan Tahun 1963

"Kalau sulit dipertemukan dengan pihak WNI, patut kita duga pihak sana melanggar konsensus Wina tahun 1961 dan 1963 Pasal 36 mengenai masalah kekonsuleran," ujar Armanatha di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis, (23/2/17).

Tuduhan itu terkait sulitnya pihak Kementrian Luar Negeri untuk menemui Siti Aisyah. Padahal dalam konsensus itu ada 363 kewajiban yang harus dipatuhi oleh negara anggota konsensus termasuk Malaysia dan Indoensia.

Salah satu poin yang menjadi frame di undang-undang tersebut adalah kata without delay. Artinya, segala upaya membantu WN bermasalah kasus hukum di luar negeri tidak dipersulit, termasuk upaya bertemu dengan warga negaranya dan pemberian bantuan hukum dalam kasus.

Namun konsensus yang disepakati di Wina, Austria sendiri seperti macan kertas. Garang di kata-kata namun minim eksekusi. Kenyataannya, Indonesia seperti harus meminta belas kasihan pada Kerajaan Malaysia untuk bertemu dengan Siti Aisyah.

"Kita harus menghormati hukum di sana. Makanya kita harus mendorong KBRI dan KJRI Menlu untuk mendesak Malaysia memperbolehkan pihak Indonesia bertemu Siti Aisyah," jelas Armananta.

Upaya lain yang sedang dibuat oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi adalah negosiasi setengah kamar dengan pihak Menlu Malaysia dan Menlu Vietnam guna membahas warga negaranya yang tersangkut skandal pembunuhan Kim Jong-nam, yang merupakan kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Dia mengaku terus berkomunikasi secara intens dalam lawatan menteri ke Filipina untuk acara ASEAN.

Namun, hingga kini diplomasi yang dilakukan Menteri Retno belum membuahkan hasil. Pasalnya, pihak Kemenlu baru bisa mendapatkan informasi bukan dari jalur resmi, namun informasi dari pihak bantuan hukum WNI di Malaysia. Sementara sampai kini, bagi kepolisian dan pihak investigator Malaysia belum ada respon sama sekali.

"Gimana kelanjutannya kami masih belum tahu, karena sampai saat ini masih taraf kekonsuleran. Kami belum diizinkan bertemu. Padahal kami hanya memastikan ini benar Siti Aisyah atau bukan. Sejauh ini kami baru mendapat informasi kebenaran paspor nya saja dan benar dikeluarkan di pihak imigrasi Indonesia," tutup Armananta.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hard news
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto