tirto.id - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zahrein Mohamad Hashim, membantah tudingan Kementrian Luar Negeri, yang menyebut Malaysia melanggar konsensus Wina, Austria. Tudingan tersebut didasari kesulitan akses kekonsuleran pihak Indonesia untuk bertemu dengan Siti Aisyah, tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
"Persiasatan (penyidikan) masih berjalan. Berdasarkan aturan yang ada di Malaysia, seorang tersangka belum bisa mendapatkan tamu sampai dinyatakan bisa. Tidak ada pelanggaran asing yang ditengok ke kami," kata Zahrain dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, (23/02/2017).
Dia juga memastikan bahwa ucapan juru bicara Arrmanatha Nasir bahwa Malaysia melanggar konsensus itu tidak benar. Dia melihat bahwa Malaysia terus menyediakan kekonsuleran dengan pihak negara anggota konsensus, salah satunya Indonesia.
"Saya pastikan kami tidak melanggar. Dia menyebut kami melanggar konsensus Viena tahun 1963. Itu tidak benar sama sekali. Kita selalu menyediakan space untuk kekonsuleran," jelas Zahrein.
Zahrein menambahkan bila saat ini Siti Aisyah belum bisa ditemui semata-mata hanya masalah hukum di teritorialnya. Oleh sebab itu, dia memohon kepada pihak Indonesia bersabar dan tidak usah terlalu banyak berspekulasi.
Zahrein mengaku bersedia menjadi penghubung diplomatik kekonsuleran. Zahren juga berjanji akan mendampingi Indonesia dalam kasus Aisyah. Termasuk juga, kata Zahrein, lobi-lobi diplomasi dengan pihak investigasi di Kerajaan Malaysia. Pun sebagai perantara antara interpol Kepolisian di kedua negara.
"Menlu (Indonesia) request menyampaikan ke police (polisi) Malaysia agar bisa mendampingi. Kita sampaikan. Namun polisi masih bekerja. Dia (Siti Aisyah), because investigation is still going on. Apa itu, tak dapat menerima tamu sampai masa investigasi," jelas Zahrein.
Zahrain juga mengklaim sudah melakukan pengecekan terhadap kondisi Siti Aisyah di sana. Zahrein pastikan bahwa kondisi Aisyah baik-baik saja.
Selain itu, Zahrain berharap ke depan pihak Malaysia tidak akan membatasi pendampingan kuasa hukum Aisyah setelah 21 hari investigasi telah dirampungkan di sana.
"Normalnya itu tersangka menunggu 21 hari. Dia diinterogasi tanpa intervensi tanpa pendampingan dari negara asalnya. Bila itu belum komplit. Maka ditambah waktunya. Sampai ditentukan lewat mahkamah berkeadilan," jelas Zahrein.
Nama Siti Aisyah mencuat lantaran tersandung perkara pembunuhan kakak tiri pimpinan Korea Utara bernama Kim Jong Nam pada Rabu, (15/2/2017). Siti ditangkap bersama dua orang lainnya dan kini masih menjalani pemeriksaan kepolisian Malaysia.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH