Menuju konten utama

Abaikan Kemendagri, MA Tolak Beri Fatwa Soal Status Ahok

Mahkamah Agung (MA) dipastikan tidak akan menjawab permintaan Kemendagri terkait rekomendasi status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dinonatifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tidak.

Abaikan Kemendagri, MA Tolak Beri Fatwa Soal Status Ahok
Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2). Aksi yang diikuti ribuan orang itu menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) secara terus terang menolak rekomendasi kepada Kemendagri terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dinonatifkan atau tidak.

Pasalnya, MA berpikir jika rekomendasi ini akan mempengaruhi independensi instansinya. "Nah kalau kita berikan fatwa itu akan mengganggu independensi hakim jelas," tutur Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin usai Seminar Publik Mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa, (21/02/207).

M. Syarifuddin meyakini nilai independensi itu terkait kasus perkara Ahok yang telah melalui dua gugatan. Gugatan pertama ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai aturan penonaktifan pejabat negara. Sedangkan gugatan perkara kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal kasus penistaan Agama atas pelanggaran Pasal 156 dan 156 a KUHP.

Dia menjelaskan jika MA memberikan pendapat hukum tersebut ada kesan nantinya bahwa pandangan ini adalah pedoman langkah Mendagri selaku pemimpin Kepala Daerah mengambil putusan pada keberlangsungan karir Ahok kedepannya. "Kami sudah keluarkan kemarin. Tapi baru kami jawab langsung hari ini. Iya kami menolak untuk memberikan rekomendasi," katanya.

Menguatkan pendapat atasannya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi yang hadir dilokasi yang sama meyakinkan pihaknya sangat berkeinginan menanggapi permohonan pihak Mendagri. Namun, Suhadi memastikan jika rekomendasi bisa saja diberikan sebelum masuk perkara pengadilan.

"Tentu akan berbeda jika masalah ini belum berjalan atau masuk tahapan pengadilan. Semisal kasus ini masih masuk penyidikan. Jika sudah masuk ke pengadilan, apalagi sudah menyandang terdakwa akan lain ceritanya," tutur Suhadi.

Suhadi menjelaskan mengenai rekomendasi apapun dari MA selaku kiblat dari penanganan kasus hukum, tentu saja menjadi titah yang mempengaruhi proses kelanjutan hukum berikutnya. "Ada yang bisa keluarkan pendapat, ada yang tidak bisa keluarkan pendapat. Misalnya konteks dari yang ditanya ada perkara di pengadilan maka mencegah diri untuk memberikan petunjuk karena bisa mempengaruhi jalannya peradilan," tutur Suhadi.

Di lain sisi saat dikonfirmasi kepada pihak Kemendagri, Kapuspenkum Kemendagri enggan menjawab penolakan pemberian rekomendasi pihak MA tersebut. "Kemarin kan sudah dijawab. Kalau dari saya bisa monggo ditanyakan langsung kepada Pak Menteri mengenai rekomendasinya kan lebih enak," Ucap Kapuspenkum Kemendagri, Dodi Riyatmadji ketika dikonfrimasi.

Baca juga artikel terkait PENONAKTIFAN AHOK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Politik
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan