Menuju konten utama

KPK Usulkan Revisi UU Tipikor Membidik Koruptor Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusulkan materi revisi UU Tipikor yang membuka peluang lembaga Antirasuah untuk membidik para koruptor dari kalangan swasta.

KPK Usulkan Revisi UU Tipikor Membidik Koruptor Swasta
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Saut Situmorang (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan Komisi Antirasuah akan mengusulkan materi revisi UU Tipikor yang akan lebih memudahkan lembaganya untuk menangkap para koruptor dari kalangan swasta.

Menurut dia, UU Tipikor yang berlaku sekarang, hanya memberikan peluang besar bagi KPK untuk menangani korupsi yang melibatkan kalangan birokrasi pemerintahan.

"Kami akan mengajukan perubahan UU Tipikor, yang mana hanya menjerat penyelenggara negara dalam hal ini birokrasi. Padahal, 90 persen korupsi itu ada di pihak swasta atau di luar birokrasi," kata Agus saat membuka pelatihan para penegak hukum di Hotel Santika Premier Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten pada Senin ( 27/2/2017).

Menurut Agus, KPK masih kesulitan memperkarakan pihak swasta yang melakukan korupsi, apabila tak ditemukan keterkaitan dengan pelanggaran hukum tersangka dari kalangan penyelenggara negara.

Akibatnya, dia menambahkan, kewenangan KPK dalam memberantas korupsi masih sangat terbatas mengingat banyaknya koruptor dari luar birokrasi negara yang belum tersentuh. Agus berpendapat dengan kondisi demikian, revisi UU Tipikor mendesak dilakukan.

"Saya berharap perubahan UU Tipikor juga bisa segera dilakukan. Dan untuk semua pihak bisa mengaminkan maksud KPK tersebut," jelas Agus.

Agus menyampaikan pendapatnya itu di hadapan Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto yang juga hadir di acara yang sama.

Adapun Wiranto menanggapinya dengan berjanji akan menyampaikannya usulan itu kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengingatkan usulan revisi ini memerlukan persetujuan banyak pihak, terutama DPR RI.

"Pasti akan disampaikan ke Bapak (Presiden Joko Widodo). Tapi semua undang-undang kan yang bisa mengesahkan adalah DPR," ujar Wiranto seusai menghadiri acara itu.

Wiranto memastikan segala upaya akan dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi mengembalikan aset bangsa yang dicuri oleh para koruptor. Menurut dia korupsi merupakan bahaya laten di Indonesia.

"Ya kami pasti menanggapinya. Jadi nantinya uang hasil penyitaan bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah, bisa buat pendidikan juga. Jadi kita pasti mendukung," kata Wiranto.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom