Enam orang PNS mengajukan permohonan uji materi terkait dengan UU Tipikor yang dinilainya merugikan dan butuh direvisi. Hal tersebut diperkuat dengan pendapat mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang mengatakan bahwa UU Tipikor perlu direvisi karena harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman.