Menuju konten utama

Ketua KPK Desak Pemerintah Revisi UU atau Perppu Tipikor

"Kalau itu [revisi UU Tipikor lewat Perppu] bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat, mengesahkan atau tidak," kata Agus.

Ketua KPK Desak Pemerintah Revisi UU atau Perppu Tipikor
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan revisi Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendesak untuk segera dilakukan. Hal ini guna mempercepat pemberantasan korupsi.

Selain itu, pemerintah juga didesak untuk membuat Perppu Tipikor terlebih dulu agar revisi UU Tipikor lebih cepat diproses.

"Kalau itu [revisi UU Tipikor lewat Perppu] bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat, mengesahkan atau tidak," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2018).

Agus mengaku dirinya memang mengetahui revisi UU Tipikor sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, Agus pesimis hal itu akan bisa terealisasi sebab DPR kerap kali kedodoran dalam menyelesaikan Prolegnas yang disusun DPR sendiri.

Selain itu, Agus juga ingin agar revisi UU Tipikor ini bisa selesai sebelum pemerintahan periode ini berakhir pada 2019 mendatang.

"Kan setelah Pemilu kita enggak tahu pemerintahnya siapa, jadi kalau mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi, itu revisi UU Pemberantasan Tipikor-nya," kata Agus.

Agus pun mengaku saat ini KPK telah menyusun draf Perppu yang dimaksud. Agus berharap pemerintah dapat menyambut usulan ini.

Agus bercermin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis tiap tahun oleh Transparency International. Ia mengakui kondisi saat ini sudah lebih baik dibanding tahun 1998.

"Tapi kan kemudian perkembangannya lambat sekali," kata Agus.

Selain itu, Agus beranggapan saat ini UU Tipikor belum sepenuhnya mengikuti rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Ia menjelaskan saat ini Indonesia baru mengadopsi 8 dari 32 rekomendasi UNCAC.

"Harapannya, kita punya undang-undang tipikor baru. Undang-undang Tipikor yang mengakomodasi gap [ketertinggalan] kita dengan UNCAC," ujarnya

Agus pun berharap revisi UU Tipikor nantinya bisa memperkuat peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Agus juga mendorong agar dibuat undang-undang mengenai korupsi di sektor swasta, untuk itu ia menjadikan Singapura sebagai contoh.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri