Menuju konten utama

Mengenal Racun VX Biner yang Menewaskan Kim Jong-nam

Dua pekan sudah pembunuhan Kim Jong-nam, polisi Malaysia mengumumkan VX adalah zat racun yang dipakai membunuh Jong-nam.

Mengenal Racun VX Biner yang Menewaskan Kim Jong-nam
Kim Jong Nam dan Kim Jong Un. Foto/Alchetron dan reuters

tirto.id - Kim Jong-nam, kakak tiri tiri dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un tewas beberapa saat setelah diserang dua wanita di Bandara Kuala Lumpur, Senin (13/2/2017) lalu. Kepolisian Malaysia sudah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Jong-nam tersebut, termasuk 1 WNI Siti Aisyah.

Siapa dalang di balik terbunuhnya Jong-nam sejauh ini belum terungkap. Namun, kepolisian Malaysia sudah berhasil mengungkap racun yang membunuh Jong-nam. Racun berbahaya bernama Ethyl S-2-Diisopropylaminoethyl Methylphosphonothiolate atau lazim disebut racun saraf VX.

Dilansir dari Channel News Asia, Kepala Polisi Diraja Malaysia, Khalid Abu Bakar memaparkan pihaknya menemukan racun VX di penyeka wajah dan mata Jong-nam. Dosis yang masuk ke dalam tubuh Jong-nam diprediksikan cukup besar. "Jika jumlah kimia yang dibawa masuk sedikit, akan sulit bagi kami untuk mendeteksi. Tindakan lainnya masih dianalisis," kata Khalid.

Racun VX jadi senjata kimia yang efektif untuk merusak saraf lawan. Karena efeknya yang begitu berbahaya, PBB menjadikan VX sebagai zat kimia terlarang. Aturan ini tertuang dalam Konvensi tentang Senjata Kimia tahun 1993. Namun Korut tak menandatangani konvesi itu, alhasil mereka bebas leluasa tetap menggunakan VX.

Laporan dari lembaga nirlaba Nuclear Threat Initiative (NTI), memperkirakan Korut adalah negara terbesar ketiga di dunia yang memiliki cadangan senjata kimia setelah Amerika Serikat dan Rusia. Prediksi NTI, Korut memiliki 2.500 sampai 5.000 ton agen senjata kimia, dan racun VX adalah salah satunya

Membunuh dengan racun bukanlah hal baru bagi Korut. Pada 2011 lalu, pemerintah Korea Selatan melaporkan tiga insiden serangan racun kepada aktivis Korsel yang membantu para pembelot Korea Utara. Tiga aktivis itu diserang dengan memakai serangan racun jarum.

Racun VX berbentuk cairan berminyak, berwana jingga, tak berasa dan tak berbau. Berbeda dengan racun lain yang perlu masuk ke pencernaan mulut atau hidung, VX bisa merembes masuk tubuh hanya dengan lewat pori-pori kulit atau bersentuhan dengan mata.

Kepala bidang ilmiah ahli forensik Bareskrim Polri, Nursamran Subandi menilai racun VX lebih berbahaya ketimbang sianida. "Kinerja racun ini lebih parah dari racun Sianida. 100 kalinya," katanya kepada Tirto, Jumat (24/02/2017).

Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri Udayana,I Made Agus Gelgel Wirasuta menjelaskan mekanisme cara bekerja racun jenis VX tersebut hampir sama dengan racun pestisida organofosfat atau racun Sianida di kasus Jesica. Titik rangsangan yang diserang adalah lewat enzim di pusat syaraf. Mengingat, VX ini dimasukkan melalui hidung maka lebih mudah dihirup. "VX mengakibatkan stimulasi terus menerus yang berakibat pada kelemasan otot atau syaraf utama di sekitar area sensitif di sekitar hidung. Hal ini yang mengakibatkan kematian," katanya.

Kata Gelgel, VX lebih beracun ketimbang Gas Sarin pada kasus peristiwa genosida Nazi. Dia menuturkan bahwa racunnya VX untuk penggunaan 30-50 mg saja, jika masuk ke pori-pori kulit bisa langsung mematikan.

Sementara, untuk senyawa kimia Sianida di dosis yang sama ada kecendrungan orang itu belum bereaksi. Jadi, Gelgel memastikan senyawa VX seribu kali berkesimpulan lebih berbahaya dibandingkan sianida.

Perbedaan yang cukup signifikan antara sianida dengan VX adalah cairan ini tidak memiliki ciri khas yang mudah diditeksi secara awam. Hal tersebut karena racun Sianida bisa diditeksi dini dengan baunya yang khas, serupa kacang almond, tetapi lebih tajam seperti amoniak. "Sehingga lebih berbahaya, karena kita tidak bisa membedakan sudah terpapar oleh gas VX. Reaksinya ada yang menyebut bisa meninggal dalam 30 menit atau bertahan hidup. Tergantung dari dosis yang masuk," jelas I Made Agus Gelgel Wirasuta.

Mengenai efek yang ditimbulkan korban biasanya pusing, mual dan muntah-muntah. Efek lain yang terlihat

memberikan efek inflamasi atau bengkak, tetapi tidak menghitam. Dampak lain pada korban sianida dengan VX pun ada perbedaan, jika garam sianida menimbulkan residu kehitaman di bagian bibir, lidah dan langit-langit mulut. Racun VX tidak menimbulkan warna di bagian yang terkena racun, hanya bengkak saja.

Dalam kasus Jong-nam ada sesuatu hal yang janggal. Penggunaan VX oleh Korut tentu sangat berani karena dilakukan di tengah bandara internasional Kuala Lumpur yang super sibuk. Hanya orang terlatih saja yang lihai membenamkan racun itu ke tubuh Jong-nam tanpa terinfiltrasi ke orang-orang lainnya.

Hebatnya, pada hari insiden tersebut berlangsung, tidak ada laporan terkait individu lain yang mengalami tanda-tanda keracunan VX, termasuk petugas bandara dan staf medis yang tentu saja melakukan kontak fisik dengan Jong-nam. Dua pelaku yakni Siti Aisyah dan Thi Huong pun tidak diberitakan menderita tanda-tanda terkena VX yang paling sederhana, yaitu muntah-muntah.

Jadi sebuah misteri apakah betul racun yang dipakai ini adalah VX? Jikapun betul kuat dugaan senjata yang dipakai adalah senjata biner VX. Biner di sini dalam artian untuk memunculkan efek senyawa maka diperlukan dua tahapan reaksi. Senjata biner kali pertama dipakai tentara AS agar senjata kimia mereka aman saat disimpan. Pengunaan senjata biner VX pada Jong-nam bisa tilik dari rekaman video yang beredar. Di video terlihat bahwa dua pelaku yakni Siti Aisyah dan Thi Huong dua-duanya secara bergantian membekap Jong-un.

Sayangnya, kepolisian Malaysia belum mengungkap secara detail penggunaan racun yang mematikan Jong-nam itu. Hingga saat ini, Kepolisian Malaysia masih terus mencari keterangan dari para pelaku dan memburu pelaku yang belum tertangkap. Juga yang penting harus diungkap adalah dalang di balik pembunuhan tersebut.

INFOGRAFIK Kim Jong Nam

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti