Menuju konten utama

Patrialis Bantah Sejumlah Berita Miring Tentang Dirinya

Patrialis membantah anggapan terhadap dirinya yang bisa merubah draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Bantah Sejumlah Berita Miring Tentang Dirinya
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bersiap turun dari kendaraan tahanan saat akan menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2). KPK memeriksa Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus suap terkait permohonan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinya dalam statusnya sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/2/2017).

Kepada wartawan, Patrialis menampik sejumlah pemberitaan negatif terhadap dirinya. Ia masih berdalih bahwa dirinya tidak bersalah terkait kasus kuota daging sapi, yang terkuak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/01) lalu.

“Saya mohon dengan hormat, saya sudah inventarisir ada teman-teman yang buat berita negatif, opini yang negatif yang menulis persoalan pribadi saya. Siapa yang mengizinkan orang lain menulis pribadi saya, siapa yang mengizinkan,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Patrialis juga enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat dirinya dan pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman itu. Selain itu, Patrilis juga mengeluhkan bahwa namanya sering disangkut-pautkan dengan pria bernama Kamaluddin yang dianggap sebagai tangan kanannya.

“Saya Insya Allah konsisten dengan komentar saya. Jadi saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis saya, semua orang-orang yang diduga [bersalah] silahkan,” keluhnya.

Mantan Politisi PAN itu juga enggan menanggapi tudingan suap atas penerimaan uang senilai 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha Basuki Hariman melalui Kamaludin.

Patrialis juga membantah anggapan terhadap dirinya yang bisa merubah draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Saya tidak mau memberikan komentar terkait dengan materi perkara karena pertama saya sudah komentar saya gak mau lagi komentar. Saya tidak bersalah,” jelas Patrialis.

Patrialis berkeyakinan dirinya akan mampu membuktikan bahwa tuduhan yang menyudutkan dirinya adalah kesalahan KPK. Oleh karena itu, dia akan menunggu pengadilan yang akan membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tak mendasar.

“Saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia, saya tahu banyak warga negara Indonesia yang mendoakan saya. Saya sudah bilang sama KPK nanti kita ketemu di pengadilan,” tutup Patrialis.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menilai bahwa bukti-bukti yang didapatkan sudah cukup menjadikan Patrialis Akbar sebagai tersangka. Meski demikian, KPK tetap mempersilakan Patrialis untuk membuktikannya di pengadilan.

“Kalau ada bukti bisa disampaikan. Biar penyidik yang mendalaminya, apakah benar atau bagaimana. Tapi lembaga kami tidak mungkin gegabah menentukan penanganan perkara,” kata Febri Diansyah.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Patrialis bersama Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny ditetapkan sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto