Menuju konten utama
IPA Biologi

Aturan Minum Pil KB sebagai Alat Kontrasepsi dari Kemenkes

Pil KB, cara mengonsumsi pil KB dan aturan minum pil KB dari Kemenkes.

Aturan Minum Pil KB sebagai Alat Kontrasepsi dari Kemenkes
Ilustrasi Keluarga Berencana. foto/istockphoto

tirto.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi COVID-19 mengakibatkan terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB) serta kesehatan reproduksi.

Hal inilah yang membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk menunda kehamilan hingga pandemi berakhir.

Kehamilan dapat ditunda dengan menggunakan kontrasepsi. Secara umum, kontrasepsi terdiri dari dua jenis, yaitu kontrasepsi hormonal dan nonhormonal.

Kontrasepsi hormonal sendiri terdiri dari suntik progesterone, Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) atau susuk dan pil kombinasi.

Sedangkan kontrasepsi nonhormonal adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) atau Intra Uterine Device (IUD) dan kondom.

Pil kombinasi merupakan alat kontrasepsi yang cukup mudah didapatkan karena diperjualbelikan secara bebas di apotek ataupun petugas kesehatan lainnya.

Pil kontrasepsi yang mengandung dua hormon dikenal dengan nama Andalan Pil KB, Microgynon. Sedangkan pil kontrasepsi yang mengandung satu hormon adalah Andalan Pil KB, Microlut.

Untuk mencegah kehamilan, pil ini harus diminum setiap hari atau setiap saat jika telah yakin tidak hamil.

Efek samping yang akan dirasakan saat bulan pertama mengonsumsi pil ini adalah mual serta bercak pendarahan yang tidak berbahaya dan akan segera hilang. Selanjutnya jarang ditemui efek samping yang serius.

Berikut adalah aturan pil kombinasi yang dilansir dari modul Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

    • Minumlah pil sesuai urutan tanda panah yang terdapat pada kemasan;
    • Minum setiap hari dan lebih baik pada saat yang sama setelah makan malam;
    • Dianjurkan untuk diminum pada hari pertama datang bulan;
    • Jika paket 28 tablet diminum saat hari pertama haid, maka lanjutkan tanpa terputus dengan rangkaian yang baru tanpa menghiraukan ada tidaknya haid. Jika paket pill yang berisi 20, 21, dan 22 mulai diminum pada hari ke lima haid, maka teruskan sampai habis kemudian tunggu satu minggu baru mulai minum pil dari paket baru;
    • Bila muntah dalam waktu 2 jam setelah mengkonsumsi pil, gunakanlah metode kontrasepsi yang lain;
    • Bila muntah hebat atau diare lebih dari 24 jam dan keadaan menungkinkan serta tidak memperburuk keadaan anda. Maka pil dapat dilanjutkan;
    • Bila lupa meminum 1 pil, sebaiknya langsung diminum atau sekaligus 2 pil pada hari yang sama. Bila lupa minum 2 pil atau lebih, maka pakailah kontrasepsi lain dan pil diminum seperti biasa satu hari satu tablet hingga habis;
    • Bila lupa minum pil 3 kali berturut-turut, maka akan kemungkinan terjadi haid dan hentikan minum pil. Pil baru dapat diminum mulai hari kelima haid;
    • Bila tidak terjadi haid, periksakan ke klinik untuk tes kehamilan;
    • Pada tiga bulan awal penggunaannya akan memberikan beberapa efek seperti mual, pening atau sakit kepala, nyeri payudara, dan spotting. Hal ini akan hilang dengan sendirinya, namun bila berkepanjangan dapat dilakukan konsultasi ke dokter.

Baca juga artikel terkait PIL KB atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Dhita Koesno