Menuju konten utama
PP Kesehatan

Kemenkes: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah

Siti Nadia Tarmizi, menuturkan aturan lebih lanjut soal penyediaan alat kontrasepsi akan diatur lewat peraturan Menteri Kesehatan mendatang.

Kemenkes: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

tirto.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 terkait upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan kontra di masyarakat khususnya Ayat (4) butir e yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Dalam peraturan tersebut khususnya penyediaan alat kontrasepsi dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut. Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menuturkan penyediaan alat kontrasepsi dalam PP tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

“Ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan akan menunda kehamilan sampai usia aman untuk kehamilan,” kata Nadia kepada Tirto, Senin (5/8/2024).

Nadia menyatakan, aturan lebih lanjut soal penyediaan alat kontrasepsi akan diatur lewat peraturan Menteri Kesehatan mendatang. Nantinya, aturan tersebut bakal mengatur lebih detail soal mekanisme pelaksanaan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Namun, Nadia tidak memberikan keterangan kapan Permenkes tersebut akan terbit.

“Untuk lebih jelas akan diatur melalui Permenkes termasuk pengaturan untuk monitoring dan sanksinya,” ucap Nadia.

Ilustrasi Keluarga Berencana

Ilustrasi Keluarga Berencana. foto/istockphoto

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Pasal 103 Ayat 1 dan Ayat 4.

PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 menyatakan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, Ayat 4 menyatakan lebih lanjut bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas Abdul dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (4/8/2024).

Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini, menurut Abdul, sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas di kalangan pelajar. Selain itu, Abdul juga menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait ALAT KONTRASEPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin