Menuju konten utama

Wapres Minta Aturan Kontrasepsi Tak Hanya dari Aspek Kesehatan

Wapres Ma'ruf meminta agar aturan alat kontrasepsi jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya.

Wapres Minta Aturan Kontrasepsi Tak Hanya dari Aspek Kesehatan
Wakil Presiden RI Maruf Amin di Museum Gerabahku Kasongan Timbul Harjo, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, meminta adanya pertimbangan dari segi agama atas penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja yang masih pelajar. Sebab, hal itu dipandang tidak bisa hanya dipertimbangkan secara kesehatan semata.

“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya. Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,” kata Ma’ruf usai meninjau pameran seni di Museum Kasongan Timbul Raharjo di Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).

Tak dipungkiri Ma’ruf, hal itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh karenanya, dia meminta agar berbagai masukan dijadikan pertimbangan.

“Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” ungkap dia.

Pengkajian lebih dalam dari berbagai aspek, ujar Ma’ruf, sangat perlu dilakukan. Dengan begitu, pelaksanaannya akan terhindar dari benturan-benturan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menepis anggapan bahwa pemerintah akan membagikan kondom atau alat kontrasepsi secara serampangan kepada siswa sekolah. Menurut Nadia, aturan penyediaan alat kontrasepsi dalam PP Nomor 28/2024 justru ditujukan untuk remaja dengan kondisi tertentu.

“Ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan akan menunda kehamilan sampai usia aman untuk kehamilan,” kata Nadia kepada reporter Tirto, Senin (5/8/2024).

Nadia menyatakan, aturan lebih lanjut soal penyediaan alat kontrasepsi akan dibingkai lewat peraturan Menteri Kesehatan mendatang.

Kelak, aturan ini bakal mengatur lebih detail soal mekanisme pelaksanaan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Namun, Nadia tidak memberikan keterangan kapan Permenkes tersebut akan terbit.

“Untuk lebih jelas akan diatur melalui Permenkes termasuk pengaturan untuk monitoring dan sanksinya,” ucap Nadia.

Baca juga artikel terkait ALAT KONTRASEPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz