Menuju konten utama

Respons Heru Budi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa

Heru Budi mengaku akan ada pedoman (kaidah) dalam penerapan program yang menuai kontroversi tersebut.

Respons Heru Budi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Veledrome, Jakarta Timur (Jaktim), Minggu (21/7/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, buka suara soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah. Program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Heru mengaku terlebih dahulu akan mendalami soal program penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Di satu sisi, Heru mengaku akan ada pedoman (kaidah) dalam penerapan program yang menuai kontroversi tersebut.

“Ya, saya cek dulu. Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya [dalam penerapan program penyediaan alat kontraspesi]," ucap dia di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Menurut Heru, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI nantinya akan menyampaikan pedoman program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah itu.

“Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan DKI [soal penyediaan alat kontrasepsi],” sebut dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal penyediaan alat kontrasepsi itu.

Disdik DKI, kata dia, kemudian akan berkoordinasi dengan Dinkes DKI soal program tersebut sebelum menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa di Jakarta.

“Ya, ini nanti akan kami pelajari dan kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI. Lalu kami akan coba terapkan nanti di Disdik DKI,” tutur Budi di Gedung PKK Melati Jaya, Senin (5/8/2024).

Menurut dia, Disdik DKI juga akan menyosialisasikan program tersebut kepada para siswa di Jakarta.

“Nanti akan kami tindak lanjuti, tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa,” sebut Budi.

Untuk diketahui, aturan yang mencantumkan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Pasal 103 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat 4 menyatakan lebih lanjut bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah tersebut.

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas Abdul dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (4/8/2024).

Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini, menurut Abdul, sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas di kalangan pelajar. Lebih lanjut, Abdul mengatakan, semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar politikus PKS itu.

Selain itu, Abdul juga menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

Baca juga artikel terkait ALAT KONTRASEPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz