tirto.id - Pasangan calon dan tim sukses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus menaati aturan kampanye yang berlaku. Aturan kampanye Pilkada 2024, ketentuan, dan jadwalnya sudah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pilkada 2024 merupakan kegiatan pemilihan untuk memilih bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur. Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri sudah berlangsung sejak September.
Sepanjang masa kampanye, calon kepala daerah dapat memperkenalkan program kerja dan visi-misi mereka jika menjabat. Selama masa kampanye ini, KPU daerah juga akan menggelar kegiatan debat.
Acara debat Pilkada 2024 diharapkan bisa menjadi wadah bagi para calon memperkenalkan program mereka. Debat sekaligus bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menilai para kandidat.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 diatur oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2 Tahun 2024. Tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.
Berikut ini jadwal dan tahapan Pilkada 2024 menurut peraturan KPU:
A. Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran, yakni terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, yakni terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, yakni terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 berlangsung pada Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan berlangsung pada Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih berlangsung pada Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih berlangsung pada Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
B. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon : Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye : Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara : Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024 dan Ketentuan
Terdapat beberapa peraturan kampanye yang wajib ditaati oleh setiap pasangan dan tim sukses calon kepala daerah. Aturan kampanye pilkada tahun ini ditetapkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan kampanye Pilkada 2024 ditetapkan untuk menjaga persaingan antara pasangan calon tetap sehat. Aturan kampanye Pilkada 2024 yang ditentukan KPU meliputi materi, metode, penyebaran bahan, hingga daftar hal-hal yang dilarang.
Berikut ini daftar aturan dan ketentuan kampanye Pilkada serentak 2024:
1. Ketentuan Materi Kampanye Pilkada 2024
Aturan materi kampanye Pilkada 2024 tercantum dalam Pasal 13 (1). Materi kampanye yang disebarkan oleh calon kepala daerah dan tim sukses wajib menaati aturan berikut:
- Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa.
- Meningkatkan kesadaran hukum.
- Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
- Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
- Menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum.
- Tidak mengganggu ketertiban umum.
- Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.
- Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain.
- Tidak bersifat provokatif.
- Menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
2. Aturan Metode Kampanye Pilkada 2024
Berikut ini aturan mengenai metode kampanye Pilkada 2024 yang diizinkan oleh KPU:
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka atau dialog.
- Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
- Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum.
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik.
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
3. Aturan Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada 2024
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga mengizinkan beberapa metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat. Bedasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d, aturan penyebaran bahan kampanye Pilkada 2024 bisa melalui:
- Selebaran.
- Brosur.
- Pamflet.
- Poster.
Catatan terhadap bahan kampanye kepada umum, yakni diantaranya ukuran bahan kampanye sesuai dengan ukuran yang difasilitasi oleh masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Bahan kampanye dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota kepada setiap pasangan calon.
4. Daftar larangan Kampanye Pilkada 2024
Selama pelaksanaan kampanye, para peserta Pilkada dilarang melakukan hal-hal di bawah ini:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan pawai dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra