tirto.id - ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Supriharjiyanto, didakwa terlibat korupsi penyerobotan tanah milik Perum Bulog di Kota Semarang. Terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Dewi mengungkap, Supriharjiyanto saat menjabat Kepala Seksi di Dinas ESDM Jawa Tengah pada 2016 mengeluarkan izin penambangan kepada PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP).
Perusahaan milik Joko Prabowo itu memerlukan izin tersebut untuk mengeruk tanah di area belakang Gudang Perum Bulog Randugarut Sub Divisi Regional I Semarang.
Padahal, PT Wiwaha tak memenuhi syarat untuk menambang. "Terdakwa tidak melakukan verifikasi secara mendalam terhadap pengajuan izin usaha pertambangan (IUP)," ujar Dewi.
Bermodal izin dari ESDM, perusahaan Joko Prabowo leluasa mengeruk tanah di atas lahan seluas 1.552 meter persegi. Padahal, ia tidak pernah permisi kepada Perum Bulog selaku pemilik lahan.
Di tengah proses pengerukan atau penyerobotan tanah itu, Perum Bulog sempat protes. Tapi PT Wiwaha tetap saja melanjutkan aktivitasnya. Sisi lain perusahaan itu, bahkan mengantongi izin lagi dari dinas.
Berdasarkan hasil penghitungan BPK RI, tindakan terdakwa berdampak pada timbulnya kerugian. "Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,68 miliar," tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Supriharjiyanto dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Supriharjiyanto bukan pelaku tunggal. Direktur PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa, Joko Prabowo, sedianya bakal diadili bersamaan. Namun, sidang dakwaan Joko ditunda karena kuasa hukumnya belum mengurus persyaratan di pengadilan.
Ada juga pelaku lain bernama Budi Setiawan. Dia merupakan bawahan Supriharjiyanto di Dinas ESDM Jawa Tengah. Namun, penyidikannya dihentikan karena Budi meninggal sebelum kasusnya masuk meja hijau.
"Budi Setiawan tidak dilakukan penuntutan karena sudah meninggal dunia," ujar Jaksa Dewi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Siti Insirah.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































