Menuju konten utama

AS akan Berlakukan Pemeriksaan Akun Medsos Pemohon Visa

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat akan memperketat kriteria dalam proposal pemeriksaan pemohon visa ke negara itu dengan menyertakan pertanyaan terkait riwayat akun media sosial si pemohon.

AS akan Berlakukan Pemeriksaan Akun Medsos Pemohon Visa
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengacungkan jempol saat meninggalkan Gedung Putih di Washington, dalam perjalanan menuju Harrisburg, Pennsylvania, Sabtu (29/4). ANTARA FOTO/REUTERS/Yuri Gripas.

tirto.id - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat akan memperketat kriteria dalam proposal pemeriksaan pemohon visa ke negara itu dengan menyertakan pertanyaan terkait akun media sosial si pemohon.

Dari dokumen pemerintah yang dikeluarkan Kamis (4/5/2017) itu, usulan ini adalah dorongan menuju "pemeriksaan ekstrem" yang diupayakan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Kriteria tambahan dalam pemeriksaan termasuk pertanyaan menyangkut akun media sosial. Langkah itu akan diterapkan terhadap 65.000 orang setiap tahun atau sekitar 0,5 persen dari jumlah pemohon visa di seluruh dunia, menurut Departemen Luar Negeri AS seperti dikutip dari Antara.

Pemeriksaan lebih ketat yang akan diberlakukan tidak menargetkan warga dari negara tertentu.

Serangkaian pertanyaan akan diajukan terhadap pemohon visa "yang harus menjalani pengawasan tambahan terkait terorisme atau yang tidak memenuhi persyaratan mendapatkan visa terkait keamanan nasional," kata Deplu dalam pengumuman pada jurnal pemerintah, Federal Register.

Para pemohon yang ditentukan itu akan diwajibkan memberikan semua nomor paspor sebelumnya, kegiatan di media sosial selama lima tahun, alamat surat elektronik, nomor telepon serta riwayat hidup selama 15 tahun ketika mengajukan permohonan visa AS.

Petugas konsuler tidak akan meminta kata sandi akun media sosial pemohon visa, demikian bunyi dokumen itu.

Jika disetujui, kriteria baru itu akan menandai langkah konkret pertama menuju pemeriksaan lebih ketat seperti yang dimintakan Trump kepada badan federal. Badan-badan itu diminta menerapkan pemeriksaan lebih ketat kepada warga dari negara-negara yang ia anggap ancaman bagi Amerika Serikat. Permintaan Trump itu tercantum dalam Keppres yang dikeluarkan pada Januari dan Maret.

Sementara itu, beberapa bagian perintah menyangkut perjalanan, termasuk larangan masuk sementara bagi warga sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim, telah dihadang oleh pengadilan federal di negara itu.

Pemohon visa juga kemungkinan akan diminta memberikan informasi tambahan soal tanggal-tanggal perjalanan jika petugas konsuler menetapkan mereka berada di wilayah yang ada "di bawah kendali organisasi teroris."

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri