tirto.id - Sukuk Ritel pada dasarnya merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah RI kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, dan menjanjikan keuntungan.
Sementara dari segi istilah, arti Sukuk Ritel (Sukri) adalah surat berharga yang diterbitkan negara berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti kepemilikan atau penyertaan terhadap suatu aset atau proyek negara. Sukuk ini disebut ritel karena menyasar calon investor individu atau perorangan.
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Sukukritel pun telah dinyatakan sesuai dengan syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel memakai struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara dan pengadaan proyek untuk disewakan ke Pemerintah.
Adapun imbalan atau keuntungan buat investor sukuk ritel berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Sukuk Ritel juga memiliki sejumlah karakteristik yaitu, ditawarkan kepada individu warga negara Indonesia, pengelolaan investasi dengan prinsip syariah, pemesanan mulai dari Rp1 Juta dan tenor selama 3 tahun.
Selain itu, imbalan tetap dibayarkan pada tiap bulan, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.
Cara Hitung Bagi Hasil di Sukuk Ritel
Untuk cara hitung bagi hasil, investor dapat mengamati simulasi investasi Sukuk Ritel SR014 yang dilansir laman Kemenkeu. Terdapat 3 simulasi yang dicontohkan di laman Kementerian keuangan.
Tiga simulasi tersebut didasarkan pada asumsi tingkat imbalan 5,47 persen per tahun, dan belum memperhitungkan pembayaran pajak serta biaya lain. Berikut detail ilustrasi tiga simulasi investasi itu.
1. Simulasi I
Investor A membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta (70 Unit), dengan tingkat imbalan 5,4 persen per tahun. Apabila Sukuk Ritel tersebut tidak dijual sampai dengan jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:
- Imbalan per unit = (Rp1.000.000 x 5,47 persen x 1/12)= Rp4.558,00
- Total Imbalan yang diterima = 70 x Rp4.558,00 = Rp319.060,00 (diterima setiap bulan sampai dengan jatuh tempo).
- Nilai Nominal = Pada saat jatuh tempo, investor A menerima kembali nilai nominal Sukuk Ritel sebesar Rp70 juta.
2. Simulasi II
Investor B membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 5,47 persen per tahun. Apabila Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 102 persen, maka hasil yang diperoleh adalah:
- Imbalan per unit = (Rp1.000.000 x 5,47 persen x 1/12)= Rp4.558,00
- Total Imbalan yang diterima = 70 x Rp4.558,00 = Rp319.060,00
- Capital gain = Rp70.000.000 x (102-100)% = Rp1.400.000. Total hasil yang diterima adalah Rp71.400.000 (nilai nominal Sukuk Ritel + capital gain).
3. Simulasi III
Investor C membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 5,47 persen per tahun. Apabila Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 98 persen, maka hasil yang diperoleh adalah:
- Imbalan per unit = (Rp1.000.000 x 5,47 persen x 1/12)= Rp4.558,00
- Total Imbalan yang diterima = 70 x Rp4.558,00 = Rp319.060,00
- Capital loss = Rp70.000.000 x (98-100)% = - Rp1.400.000. Total hasil yang diterima adalah Rp68.600.000 (nilai nominal Sukuk Ritel - capital loss).
Kelebihan Investasi di Sukuk Ritel
Ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh para investor penanam modal di Sukuk Ritel. Hal ini menunjukkan kelebihan Sukuk Ritel dibandingkan intrumen investasi lainnya. Beberapa kelebihan atau keuntungan memilih investasi Sukuk Ritel adalah:
- Pokok dan imbalan dijamin oleh negara.
- Tingkat imbalan kompetitif lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
- Tingkat imbalan tetap.
- Imbalan dibayar tiap bulan.
- Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.
- Cukup dengan Rp 1 Juta Anda sudah bisa berinvestasi di Sukuk Ritel.
- Mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional.
- Akses investasi sesuai prinsip syariah.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Addi M Idhom