tirto.id - Kerajaan Arab Saudi telah menghentikan kasus gurauan bom dua warga negara Indonesia (WNI) kakak beradik yang akan kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah pada awal Januari lalu.
Konsulat Jenderal RI Jeddah, dalam siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta Jumat (24/2/2017) pagi, menyebutkan Kantor Gubernur Mekkah pada 12 Februari 2017 menghentikan penyidikan kasus tersebut dan agar segera diproses pemulangan Umi Widayani Djaswati (56) asal Jombang dan Triningsih Kamsir Warsi (50) asal Magetan ke Indonesia.
KJRI menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Arab Saudi atas penghentian penyidikan kasus tersebut dan segera menindaklanjuti proses pemulangan kedua WNI tersebut. Keduanya direncanakan akan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan Royal Brunei dan tiba di Tanah Air.
Ia mengatakan, KJRI telah melakukan tindakan proaktif untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut pada proses penyidikan Biro Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU).
Selain itu, KJRI memaksimalkan upaya diplomasi dan memfasilitasi kedua WNI untuk meminta pengampunan kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas ketidaktahuan keduanya bahwa perbuatan gurauan dalam penerbangan tersebut menimbulkan keresahan dan kepanikan yang melanggar hukum setempat.
Upaya KJRI tersebut telah berhasil meyakinkan Pemerintah Arab Saudi dan berdasarkan hasil penyidikan BIPU yang tidak menemukan bukti adanya bahan berbahaya di dalam bagasi kedua WNI tersebut.
Pada 10 Januari 2017, Otoritas Keamanan Bandar Udara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi telah mengamankan kedua WNI. Dalam manifes penerbangan pesawat Royal Brunei Airlines 082 terdata kedua wanita tersebut atas nama Umi Widayani Djaswati (56) asal Jombang dan Triningsih Kamsir Warsi (50) asal Magetan.
Tindakan pengamanan tersebut didasarkan laporan pramugari pesawat yang mendengar gurauan bahwa keduanya membawa bom dalam kopernya saat pramugari pesawat tersebut hendak membantu mengangkat koper ke kabin pesawat.
Otoritas Keamanan Bandara melakukan tindakan cepat mengamankan kedua WNI itu guna dimintai keterangan lebih lanjut dan menurunkan semua penumpang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh ke pesawat termasuk penumpang dan bagasi.
Akibat tindakan tersebut keberangkatan pesawat tersebut ditunda selama kurang lebih 16 jam. Proses penyidikan kasus itu diserahkan ke BIPU, sementara kedua WNI ditahan di Penjara Dahban, Jeddah, atas dugaan melanggar ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Keamanan Penerbangan Sipil Arab Saudi Nomor M/44 tahun 1426 H, khususnya tentang pemberian informasi yang diketahui tidak benar yang mengancam keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya 500.000 riyal.
Perbuatan sejenis menurut ketentuan pasal 344 huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah perbuatan melawan hukum (acts of unlawful interference) dan terhadap pelakunya diancam pidana dengan pidana penjara 1 (satu) hingga 15 (lima belas) tahun sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 437 ayat (1), (2) dan (3).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri