Menuju konten utama

Arab Saudi Batalkan Eksekusi Mati Terhadap Remaja 18 Tahun

Arab Saudi membatalkan eksekusi mati terhadap remaja berusia 18 tahun Murtaja Qureiris.

Arab Saudi Batalkan Eksekusi Mati Terhadap Remaja 18 Tahun
Ilustrasi kota Riyadh. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Murtaja Qureiris (18), remaja Arab Saudi yang ditangkap saat berusia 13 tahun diputuskan tidak akan dieksekusi, melainkan dibebaskan pada 2022.

Pemuda dari kaum minoritas Syiah tersebut ditangkap pada September 2014 karena terlibat dalam unjuk rasa menentang pemerintah Arab Saudi, seperti dilaporkan Aljazeera.

Qureiris, masih berusia 10 tahun saat terlibat dalam aksi protes dan diduga menggerakkan puluhan anak lainnya. Ia juga dituduh membuat dan menggunaakan senapan molotov, selain terlibat dalam serangkaian serangan, penggunaan senjata api, dan kepemilikan bahhan peledak usai ia bergabung dengan sel-sel kelompok teroris.

Pemerintah Arab Saudi juga menyebut Qureiris merupakan penyerangan kendaraan diplomat Jerman pada Januari 2014. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, tapi mobil terseebut terbakar.

CNN melaporkan tekanan internasional terhadap kerajaan Arab Saudi yang mengecam penahanan Qureiris yang masih di bawah umur ketika ditahan.

Dia bersama kakaknya, Ali Qureiris yang menyerang kantor kepolisian di Awamiya, kota sebelah Timur Arab Saudi, dan Ali didakwa melemparkan granat molotov ke kantor kepolisian tersebut. Murtaja Qureiris, oleh para aktivis dan pengacara dianggap sebagai tahanan politik termuda di Saudi Arabia.

Amnesty Internasional merespons berita mengenai Qureiris tersebut melalui akun Twitter pada Minggu (17/6/2019).

“Sangat lega mengetahui otoritas Saudi Arabia mengonfirmasi bahwa #MurtajaQureiris tidak akan dieksekusi mati. #EndDeathPenalty #SaudiArabia”.

Qureiris berasal dari kaum Syiah, minoritas di Saudi Arabia yang menetap di Provinsi Timur yang mayoritas penduduknya beraliran Sunni. Pada April, 37 orang di eksekusi mati, dan sebagian besar diantaranya adalah kaum Syiah.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Hukum
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yantina Debora