Menuju konten utama

Remaja 18 Tahun Dihukum Mati Karena Ikut Unjuk Rasa di Arab Saudi

Remaja berusia 18 tahun dihukum mati di Arab Saudi karena terlibat aksi demonstrasi yang menentang pemerintah.

Remaja 18 Tahun Dihukum Mati Karena Ikut Unjuk Rasa di Arab Saudi
Ilustrasi hukuman mati. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Murtaja Qureiris, remaja 18 tahun yang dipenjara sejak usia 13 tahun, dihukum mati dengan cara dipenggal dan disalib di Arab Saudi.

Qureiris dituduh terlibat dalam demonstrasi politik pada saat berusia 10 tahun yaitu tahun 2011. Demonstrasi itu menuntut agar kekuasaan Aliran Muslim Syiah diperluas, seperti dilansir dalam News.com.

Pemerintah Saudi Arabia menganggap aksi Murtaja tersebut sebagai tindak kekerasan yang juga sering dianggap tindakan terorisme. Jaksa penuntut meminta Qureiris menghadapi hukuman terberat untuk kejahatan yang ia lakukan.

Direktur Reprieve, kelompok Hak Asasi Manusia, Maya Foa menyebut hal ini sebagai bentuk impunitas pemerintah Arab Saudi terhadap kelompok masyarakat dan kelompok global.

“Ada beberapa dakwaan serius di hukum internasional dari pada eksekusi anak-anak,” ujarnya.

Pada saat berusia 10 tahun, Qureiris bergabung dengan kelompok yang diduga anti-pemerintah dan ikut menggerakan massa dalam kelompok tersebut untuk berdemonstrasi, serta memiliki senjata api dan bergabung dengan kelompok teroris.

Setelah dijatuhi hukuman mati dengan dipenggal, jaksa memerintahkan agar jasadnya disalibkan dan dipotong-potong sebagai bentuk pemberian hukuman terberat bagi Qureiris.

Menurut laporan CNN, pada 2011, Qureiris terlibat dalam aksi Arab Spring yang menuntut kebebasan warganya dari hukum-hukum konvensional yang tidak relevan dengan kehidupan modern.

Ia mengajak 30 anak-anak lainnya untuk berdemonstrasi dengan mengendarai sepeda. Sambil memegang alat pengeras suara, ia berteriak, “Warga menginginkan Hak Asasi!”

Melalui sebuah rekaman yang diperoleh kepolisian Saudi Arabia, petugas menangkap Qureiris 3 tahun usai unjuk rasa tersebut atau saat ia berusia 13 tahun.

Penangkapan dilakukan saat ketika ia dan keluarganya hendak pergi ke Bahrain, ia ditangkap di perbatasan bersama saudaranya, Ali Qureiris yang juga aktivis.

Di Arab Saudi, tidak ada penetapan pasti mengenai batas usia seseorang yang dapat dihukum karena terlibat dalam kejahatan.

Pada 2006, jumlah anak terlibat dalam tindak kejahatan meningkat jadi 12. Arab Saudi juga menyebut bahwa pemerintah tidak menghukum seseorang sebelum usia dewasa.

Qureiris diadili atas tuduhan terorisme, yaitu bahwa ia terlibat dalam kelompok terror ekstrimis. Selain itu, ia juga terlibat dalam tindak kekerasan selama demonstrasi, termasuk menggunakan bom Molotov yang ditargetkan ke markas keamanan Bersama Ali Qureiris, saudaranya pada 2011.

Qureiris membantah tuduhan-tuduhan terebut dan menyebut pengakuannya dilakukan di bawah tekanan jaksa penuntut.

Selain Qureiris, tiga pemuda lainnya, Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon, dan Abdulla al-Zaher juga telah dijatuhi hukuman mati dan sedang menunggu eksekusi. Mereka bertiga masih berada di bawah umur, New York Times melaporkan.

Arab Saudi telah mengeksekusi paling tidak 37 orang pada April 2019, 33 diantaranya berasal dari kaum minoritas Syiah.

Ke-37 orang tersebut dihukum mati atas tuduhan esktrimis, mengadopsi ideologi teroris, membentuk kelompok teroris, mengganggu keamananan, dan menyebarkan kekacauan.

Hukuman mati tersebut berada di bawah pengawasan putra mahkota Mohammed bin Salman.

“pemerintah Saudi Arabia memiliki rekam jejak mengerikan dalam menggunakan hukuman mati untuk menjaga kestabilan politik dan menghukum demonstran anti-pemerintah, termasuk anak-anak, juga minoritas Syiah,” kata Pengawas Amnesty Internasional untuk Timur Tengah, Lynn Maalouf.

Amnesty Internasional menyebut Saudi Arabia telah mengeksekusi setidaknya 110 warganya pada Januari-Mei 2019.

Baca juga artikel terkait ARAB SAUDI atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Hukum
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yantina Debora