tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi Tik Tok pada 3 Juli 2017. Hal ini dilakukan pemerintah karena TikTok memiliki banyak konten bermuatan negatif, khususnya bagi anak-anak.
Tik Tok bukan aplikasi pertama yang diblokir oleh pemerintah. Pada 2014, Vimeo, layanan video streaming, juga diblokir karena mengandung konten negatif dan pornografi. Selain itu, Telegram, aplikasi pesan, juga diblokir pada 14 Juli 2017 karena membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Penulis: Dinda Purnamasari
Editor: Dadan Gustian
Masuk tirto.id

































