tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang diinginkan banyak orang di Indonesia. Untuk lolos menjadi PNS, setiap orang harus mengikuti seleksi khusus.
PNS dinilai sebagai profesi yang terjamin bahkan Surat Keputusan atau SK pengangkatan kabarnya bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman bank. Benarkah demikian?
Ketika seseorang telah lolos seleksi CPNS, maka akan berstatus sebagai PNS yang diresmikan melalui SK, baru setelah 1 atau dua tahun akan diangkat menjadi PNS dengan SK PNS.
Perbedaan antara CPNS dan PNS tentu ada dari segi kepegawaian di mana CPNS belum resmi dan masih mengikuti pelatihan serta masa percobaan. Gaji yang diterima CPNS juga belum full yakni masih 80% dengan tunjangan yang masih belum lengkap dan belum mendapatkan hak pensiun.
Meskipun dari segi kepegawaian CPNS belum resmi sebagai pegawai, nyatanya banyak orang yang tergoda untuk menggadaikan SK pengangkatan.
Apakah SK CPNS Boleh Digadaikan?
Jika merujuk pada pertanyaan tersebut, maka jawabannya bisa. Anda bisa menjadikan SK CPNS sebagai syarat utang, namun hal ini tidak disarankan.
Dalam setiap upacara pengangkatan atau pemberian SK CPNS, para pejabat mengingatkan CPNS agar tidak menggadaikan SK. Meski, belum ada aturan tertulis yang secara eksplisit melarang CPNS untuk menggadaikan SK tersebut.
Saat pemberian SK ini, para pejabat mengimbau CPNS untuk tidak menggadaikan SK karena ada potensi terlilit utang sehingga CPNS diminta untuk memiliki gaya hidup sesuai dengan gaji dan kemampuan.
Syarat Gadai SK CPNS di Bank
Masih ada beberapa bank yang menerima gadai SK CPNS sebagai salah satu syarat untuk pinjaman, seperti program bjb Kredit Guna Bhakti dan Kredit Pegawai Eksternal (ASN) dari Bank Papua.
Kredit Guna Bhakti adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh BJB untuk debitur yang berpenghasilan tetap. Sementara itu, Kredit Pegawai Eksternal adalah fasilitas pinjaman konsumtif yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Beberapa persyaratannya, kurang lebih adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Kredit
- Asli SK PNS/CPNS/PPPK
- Surat Rekomendasi Pimpinan
- Surat Kuasa memotong Gaji dan/atau blokir dan debet rekening
- Slip gaji yg telah di ttd oleh bendahara gaji
- FC SK Pengangkatan Pegawai/SK CPNS/SK Pensiun
- FC KTP/SIM (Suami/Istri) dan KK
- FC Karpeg/KTA/KARIP
- FC Surat Nikah
- FC Buku Tabungan Bank Papua
- FC NPWP
- 2 lembar pas foto suami istri 4 x 6
- Surat Kuasa Mendebet rekening gaji
- Surat Persetujuan untuk mengajukan kredit (suami/istri)
SK CPNS 2024 Kapan Keluar?
Menurut publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 9 Maret 2025, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 1 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dipna Videlia Putsanra