tirto.id - Belakang ini media sosial, khususnya X (Twitter), sedang ramai membicarakan kasus penerima KIP Kuliah yang menggunakan barang mewah. Beberapa penerima KIP Kuliah ketahuan memiliki barang mewah ponsel merek iPhone, MacBook, tas branded, hingga mobil.
Kepemilikan barang-barang mewah para penerima KIP Kuliah ini menuai kontroversi di media sosial. Apakah penerima KIP Kuliah (KIP-K) tidak boleh pakai barang mewah sama sekali?
Kasus kepemilikan barang mewah penerima KIP Kuliah cukup sering terjadi. Hal ini menyusul unggahan warganet di berbagai forum anonim yang membeberkan oknum mahasiswa penerima KIPK dengan gaya hidup mewah.
Banyak warganet marah atas tindakan sebagian mahasiswa tersebut. Mereka menilai para oknum mahasiswa ini menyalahgunakan KIP Kuliah, sehingga membuat mahasiswa lain yang lebih pantas tidak memperoleh bantuan biaya kuliah.
Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, ikut merespons kasus penggunaan barang-barang mewah oleh oknum penerima KIP Kuliah. Ia menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya ditujukan bagi mereka yang berasal dari golongan tidak mampu.
Ia menegaskan bahwa jika ada penerima KIPK yang tidak memenuhi syarat, maka mereka harus menerima konsekuensi, seperti mengembalikan apa yang telah mereka terima.
"Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," ucap Menko Muhadjir, Selasa (30/4/2024), seperti yang dikutip dari Antara.
Syarat Penerima KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan kuliah dari pemerintah untuk orang miskin yang memiliki potensi akademik baik atau berprestasi. Bantuan ini berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, biaya kuliah, dan bantuan biaya hidup disesuaikan dengan kota tempat mahasiswa belajar.
Persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah, peserta harus memenuhi persyaratan umum dan ekonomi. Berikut ini adalah beberapa syarat penerima KIP Kuliah yang harus dipenuhi.
Persyaratan umum:
- Lulusan SMA/SMK/Sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur ke Perguruan Tinggi Akademik, Vokasi, atau PTKIN yang terakreditasi, dan masuk di program studi yang juga terakreditasi menurut sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi atau termasuk dalam keluarga miskin, rentan miskin, dengan pertimbangan khusus yang didukung oleh dokumen sah.
Persyaratan ekonomi:
- Menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari kementerian lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin dengan peringkat maksimum di desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
- Dari panti sosial/panti asuhan.
Jika penerima tidak memenuhi keempat kriteria di atas, mereka masih dapat mendaftar KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.
- Keluarga dapat membuktikan status miskin melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal dari tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga sebagai golongan miskin atau tidak mampu.
Apakah Penerima Kuliah Tidak Boleh Pakai Barang Mewah?
Secara umum, penerima KIP Kuliah bisa menggunakan bantuan dana untuk keperluan kuliah, termasuk membeli laptop atau peralatan elektronik penunjang perkuliahan lainnya. Namun, pembelian barang mewah tidak termasuk dalam keperluan tersebut, sehingga tidak boleh dibeli menggunakan uang dari KIP Kuliah.
Sayangnya, saat ini belum ada peraturan tertulis yang melarang secara tegas pembelian barang mewah bagi pengguna KIP Kuliah. Oleh karena itu, pendapat mengenai penggunaan barang mewah ini masih menjadi polemik di kalangan publik.
Terlepas dari itu, Puslapdik Kemendikbudristek, menyebut bahwa penggunaan barang mewah bisa menjadi indikasi bahwa penerima KIP Kuliah sudah mampu. Ini artinya, penerima mungkin sudah lagi tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan biaya pendidikan.
Melansir laman tanya jawab Puslapdik Kemendikbudristek, penerima KIP Kuliah yang ketahuan menggunakan barang mewah akan diverifikasi ulang. Penyelenggara KIPK akan mengirimkan tim verifikasi untuk menerima kelayakan mahasiswa sebagai peserta KIP.
Jika terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah, maka bantuan biaya akan dihentikan. Konsekuensi lain, penerima mungkin harus mengembalikan biaya KIP Kuliah yang sudah digunakan jika terindikasi melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan.
Lalu, apa saja yang boleh dibeli menggunakan dana KIP Kuliah? Hal-hal yang bisa dibeli menggunakan KIP Kuliah adalah yang bersifat kebutuhan hidup dan perkuliahan.
Setiap kampus penyelenggara memiliki ketentuan masing-masing terkait barang apa saja yang boleh dibeli menggunakan KIKP.
Merujuk dokumen Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Universitas Islam Madura, contoh jenis pengeluaran diperbolehkan untuk penerima KIP Kuliah, diantaranya seperti:
- Bensin/ongkos taksi/biaya perjalanan dari rumah ke perguruan tinggi.
- Biaya makan dan minum selama kuliah.
- Sewa kos/biaya bayar air bulanan (PDAM)/biaya listrik kos.
- Pembelian buku penunjang mata kuliah.
- Print out tugas/fotokopi/penjilidan tugas.
- Jika menetap di pondok pesantren, bisa ditambahkan biaya hidup di pondok.
- pesantren dan kebutuhan lainnya di pesantren.
- Biaya paket internet.
- Pengeluaran lain yang bersifat untuk kebutuhan hidup mahasiswa.
Bisa disimpulkan bahwa bantuan KIP Kuliah memang tidak digunakan untuk membeli barang mewah yang tidak menunjang perkuliahan.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy