Menuju konten utama

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Lupa Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan setiap muslim. Lantas, apa yang harus dilakukan ketika lupa membayar zakat fitrah?

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Lupa Membayar Zakat Fitrah?
Guru memberikan beras kemasan kepada anak yatim saat penyaluran zakat fitrah di SDN Lawangan Daya 2, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/hp.

tirto.id - Ibadah zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang mampu dan berkelapangan harta. Pelaksanaan zakat fitrah dilakukan pada Ramadan. Namun, bagaimana jika selama Ramadan, seseorang lupa bahwa ia belum menunaikan zakat fitrah. Lantas, apa yang harus dilakukan ketika lupa membayar zakat fitrah tersebut?

Secara definitif, zakat fitrah adalah zakat wajib yang ditunaikan setiap umat Islam pada Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri. Bentuknya berupa makanan pokok sehari-hari, yang jenisnya tergantung pada setiap daerah, sebagaimana dikutip dari Panduan Zakat Praktis (2013) yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

Kewajiban zakat fitrah tertera dalam hadis riwayat Abdullah bin Abbas, ia berkata:

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan sepanjang mereka berpuasa, juga untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin,” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).

Sementara itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu [menjadi] ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (QS. At-Taubah [9]: 103).

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?

Meskipun bagian dari rukun Islam, zakat fitrah hanya diwajibkan pada umat Islam yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Umat Islam yang masih hidup saat terbenam matahari 1 Syawal (hari Raya Idul Fitri), dimulai sejak malam takbiran.
  • Memiliki cukup makanan untuk Hari Raya Idulfitri dan malam harinya.
  • Mampu menafkahi dirinya (atau keluarganya jika sudah berumah tangga).
  • Zakat fitrah wajib ditunaikan orang yang sudah balig atau belum, dalam hal ini zakat fitrah anak-anak ditanggung orang tuanya atau zakat fitrah istri ditanggung suaminya.

Kadar zakat fitrah adalah satu sha' makanan pokok atau jika dikonversikan sekitar 2,5 kilogram beras atau sagu (bagi sebagian daerah Indonesia). Sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan sejumlah uang setara kadar tersebut.

Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan?

Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum mendirikan salat Idulfitri. Seorang muslim yang tidak membayar zakat atau telat hingga usai salat Idulfitri, zakat fitrahnya dianggap sedekah biasa saja.

Hal itu tergambar dalam hadis riwayat Abdullah bin Abbas, ia berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Waktu paling utama untuk membayar zakat adalah setelah salat subuh di Hari Idulfitri sampai sebelum pelaksanaan salat Id.

Ada kalanya, seorang muslim bermaksud membayar zakat di waktu fadilah tersebut, namun ia malah terlupa, serta baru teringat setelah salat Idulfitri atau beberapa hari setelahnya. Apakah ia berdosa? Apa yang harus dilakukan ketika lupa membayar zakat fitrah?

Pada dasarnya, segala tindakan yang dilakukan dalam ketidaktahuan, terpaksa, atau lupa tidak dihukumi berdosa dalam Islam. Hal itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa,” (H.R. Ibnu Majah).

Berdasarkan hal itu, seorang muslim yang lupa membayar zakat fitrah dianggap tidak berdosa. Pertanyaan selanjutnya, apakah ia tetap harus membayar zakat fitrah (qada zakat), meskipun waktunya sudah terlewat?

Ulama mazhab Syafi'i Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa seorang muslim yang lupa membayar zakat fitrah wajib mengqadanya, harus membayar zakat fitrah tersebut ketika ia ingat, sebagaimana tertera dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Ila Syarah Al-Minhaj (Juz 4).

“Dan wajib mengqada [bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idulfitri] dengan segera karena kesalahannya dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadanya,” tulis Ibnu Hajar Al-Haitami.

Berdasarkan penjelasan di atas, Ibnu Hajar Al-Haitami hanya membolehkan qada zakat fitrah bagi umat Islam yang lupa menunaikannya.

Sementara itu, bagi yang sengaja tidak menunaikan zakat fitrah, baru kemudian tersadar ia berdosa, tidak ada qada baginya. Orang tersebut, menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, harus bertobat nasuha dan menyesal atas dosa-dosa yang diperbuat, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi maksiatnya.

Sementara itu, menurut ulama mazhab Syafi'i yang lain, Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj (Juz 3), orang yang lupa, telat membayar, atau sengaja meninggalkan zakat fitrah juga wajib mengqada ibadah tersebut.

“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qada zakat fitrah segera secara mutlak [karena uzur atau tanpa uzur] dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.”

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya