Menuju konten utama
Lembaga Pemerintah

Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN)?

Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di Indonesia. Apa saja tugas dan fungsi BNN?

Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN)?
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi untuk dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di Indonesia. Sama seperti menteri di pemerintahan, Kepala BNN bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Lantas, apa saja tugas dan fungsi BNN?

Tugas utama Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Dikutip dari situs resminya, sebagai LPNK Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan, BNN memiliki visi untuk “menjadi lembaga yang profesional, tangguh, dan terpercaya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika”.

Struktur organisasi BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Mulanya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002.

Kemudian, kedudukan dan wewenang BNN diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. Selanjutnya, dasar hukum BNN diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN)

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ini tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab BNN:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas-tugas tersebut, BNN juga menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Fungsi Badan Narkotika Nasional BNN

Dikutip dari laman resimnya, BNN memiliki cukup banyak fungsi dalam menjalankan tugasnya, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Melakukan penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria, program, anggaran dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan dan perumusan, dan pelaksanaan nasional dan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama di bidang P4GN.
  4. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  5. Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  7. Pelaksanaan fasilitas dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  8. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  9. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  10. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  11. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  12. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  13. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  14. Pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  15. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  16. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  18. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  20. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  21. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

Baca juga artikel terkait BADAN NARKOTIKA NASIONAL atau tulisan lainnya dari Anisa Wakidah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Anisa Wakidah
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Iswara N Raditya