tirto.id - Seorang muslim yang bermaksud menunaikan zakat fitrah dapat langsung memberikannya ke salah satu dari 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat atau juga mengumpulkannya ke amil zakat. Pengelola zakat atau amil zakat adalah orang yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dari harta umat Islam. Lantas, apa syarat menjadi amil zakat dan tugas-tugasnya?
Ibadah zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang mampu dan berkelapangan harta. Kewajiban zakat fitrah tertera dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: [1] bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; [2] menunaikan salat; [3] menunaikan zakat; [4] menunaikan haji (ke Baitullah); dan [5] berpuasa Ramadan,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah adalah harta umat yang harus disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dalam hal ini, Islam sudah mengatur 8 golongan yang berhak menerima zakat, yang terdiri atas fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim,sabilillah, dan ibnu sabil.
Petugas yang mengatur pengumpulan dan distribusi zakat dikenal sebagai amil zakat. Di masa Rasulullah SAW, amil zakat diampu oleh beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni mengatur harta umat.
Di masa itu, mereka diangkat langsung oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengelola zakat secara profesional.
Di Indonesia sendiri, ketentuan terkait amil zakat diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
Fatwa tersebut mendefinisikan bahwa amil zakat adalah seseorang atau kelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola ibadah zakat.
Lebih rinci lagi, amil zakat terbagi menjadi dua: amil zakat tafwid dan amil zakat tanfidz.
Pertama, amil zakat tafwid merupakan pengelola yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta zakat.
Kedua, amil zakat tanfidz merupakan amil yang diberi kewenangan sebatas mengurusi zakat, mulai dari memungut dan mendistribusikannya. Tugasnya serupa dengan panitia zakat.
Syarat-syarat Amil Zakat
Tidak semua orang berhak menjadi amil zakat. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi hingga seseorang layak diangkat menjadi amil zakat.
Selain itu, persyaratan amil zakat tafwid lebih ketat daripada amil zakat tanfidz karena tanggung jawabnya yang besar dalam mengelola harta umat Islam.
Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2017, berikut ini sejumlah syarat menjadi amil zakat tafwid yang harus dipenuhi seseorang sehingga layak diangkat menjadi pengelola zakat.
- Orang yang merdeka (bukan budak)
- Laki-laki
- Mukalaf
- Adil dan bisa dipercayakesaksiannya
- Beragama Islam
- Memiliki pendengaran yang baik
- Memiliki penglihatan yang baik
- Memahami fikih zakat dengan baik
- Bukan keturunan Bani Hasyim atau bukan keturunan Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, untuk persyaratan menjadi amil zakat tanfidz, ketentuannya lebih longgar daripada tafwid, yakni tidak harus menguasai fikih zakat, tidak harus laki-laki, namun harus orang merdeka dan beragama Islam, sebagaimana dilansir NU Online.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sudah menunjuk lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga amil zakat yang berkedudukan di ibu kota negara berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (PDF).
Adapun badan pelaksana pengelolaan zakat tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikelola oleh Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota.
Tugas-tugas Amil Zakat
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, tugas-tugas amil zakat adalah sebagai berikut:
- Menarik dan mengumpulkan zakat, meliputi melakukan pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada bidang masing-masing objek wajib zakat;
- Memelihara harta zakat, meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat;
- Mendistribusikan zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahik zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
Editor: Addi M Idhom