tirto.id - Terorisme merupakan satu dari 18 macam kejahatan yang diakui oleh PBB. Aktivitas ini dapat dikatakan sebagai kejahatan kontemporer di mana orientasi kejadiannya muncul sekitar tahun 1970, demikian seperti yang dikutip dari Laporan Penelitian Stimulus Universitas Nasional.
Gagasan bahwa negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) tak luput dari aksi terorisme bukan hanya karangan belaka. Hal ini dibuktikan dengan adanya serangkaian aksi teror yang terjadi di masyarakat yang seolah tak ada hentinya.
Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan regional yang strategis tidak jarang menjadi objek sasaran empuk untuk tempat pengembangan organisasi terorisme.
Sekitar tahun 1968-1985 ada 90 rentetan aktivitas terorisme di Asia Tenggara secara akumulutatif dan tercatat setidaknya telah terjadi 194 aktivitas terorisme dalam kurun tahun 1986-2002.
Yang terbaru, dilansir dari Antara, selama tahun 2015-2017, terdapat dua aksi terorisme yang cukup besar di Filipina, yakni aksi pembajakan dan penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan Laut Sulu dan aksi pendudukan kota Marawi di Filipina oleh kelompok ISIS Asia Tenggara.
Penyebab ASEAN Jadi Sasaran Teroris
Salah satu organisasi terorisme terbesar di dunia adalah Al-Qaeda. Diketahui melalui jurnal Kompleksitas Kerjasama ASEAN dalam Pemberantasan dan Mitigasi Terorisme, ada beberapa alasan mengapa negara Asia Tenggara menjadi tempat yang menarik bagi teroris, di antaranya sebagai berikut.
- Punya populasi muslim terbesar;
- Telah membentuk hubungan baik dengan kekuatan barat terutama Amerika Serikat yang dianggap pihak teroris sebagai musuh utama;
- Ingin menjadi pelindung dari penindasan pada umat Islam di daerah minoritas.
Peran ASEAN Memberantas Terorisme
Melihat gentingnya keadaan akibat adanya terorisme, terdapat sejumlah upaya ASEAN untuk menghapus aksi tersebut. Berikut beberapa organisasi dan forum yang dibentuk sebagai peran ASEAN dalam memberantas terorisme.
1. ASEAN Regional Forum/ARF
ASEAN Regional Forum (ARF) didirikan pada tahun 1994. Forum ini bertujuan sebagai wadah berdialog untuk pertukaran informasi dan pandangan mengenai isu-isu politik dan keamanan termasuk terorisme serta menyelaraskan pandangan antar negara peserta ARF agar menumbuhkan rasa saling percaya antar negara anggota ASEAN.
ARF sebagai forum dialog di level pemerintahan yang dihadiri seluruh negara ASEAN serta negara berkekuatan besar di dunia seperti Amerika Serikat, Republik Rakyat China, Rusia, Jepang dan Uni Eropa.
Harmonisasi negara-negara anggota ASEAN dalam hal mengatasi kejahatan terorisme dapat dilihat dari kesepakatan dalam forum ARF Statement on Measures Against Terrorist Financing di Brunie tahun 2002.
2. ASEAN Action Plan to Combat Transnational Crime
Bahkan sebelum terjadinya tragedi 9/11, ASEAN menjadi salah satu organisasi regional yang telah melakukan upaya penyelesaian dan pencegahan terorisme.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pertemuan para petinggi negara anggota ASEAN untuk mengadopsi Declaration on Transnational Crime pada 1997 dan membentuk ASEAN Action Plan to Combat Transnational Crime pada 1999 dalam mengatasi kejahatan transnasional dan terorisme di kawasan Asia Tenggara.
3. Southeast Asia Trilateral Counter-terrorism Agreement
Pada jurnal Peran ASEAN dalam Memberantas Tindak Pidana Teorisme di Kawasan Asia Tenggara Berdasarkan Convention on Counter Terrorism disebutkan bahwa aksi nyata keamanan teorisme dimulai dari kerjasama trilateral Filipina, Malaysia, dan Indonesia pada Mei 2002 yang membentuk Southeast Asia Trilateral Counter-terrorism Agreement.
Di dalamnya, terdapat pula korporasi dengan Singapura dan Malaysia untuk memutus sel-sel dari teroris Jemaah Islamiyah yang tentunya tidak mudah dilakukan.
Saat kejadian Laut Sulu dan Marawi di Filipina, ketiga negara yang melakukan kerjasama trilateral itu melakukan upaya deradikalisasi, mengembangkan toleransi melalui pendidikan, dan membentuk JOINT SEA PATROL di wilayah batas perairan Indonesia-Malaysia-Filipina untuk meminimalisir gangguan kejahatan lintas batas kawasan.
4. ASEAN Join Declaration on Counter Terrorism
Selain itu kedua upaya di atas, menurut jurnal dari Universitas Imigrasi Poltekim, negara anggota ASEAN juga membentuk ASEAN Join Declaration on Counter Terrorism pada 2007 sebagai sebuah deklarasi di hadapan PBB untuk memerangi terorisme di kawasan Regional.
Terdapat dua strategi utama dalam menanggulangi terorisme yang merupakan kesepakatan bersama negara anggota ASEAN dan juga sebagai pengimplemantasian dari rencana tersebut, yakni sebagai berikut.
Kerjasama intelijen melalui ASEAN Chiefs of Police (ASEANOPOL)
ASEAN Chiefs of Police memiliki strategi di bidang terorisme antara lain:
- Melakukan pembekuan asset dan perjanjian ekstradisi teroris;
- Memfasilitasi berbagai bantuan ke negara anggota meliputi kegiatan pembekuan, penyitaan asset, pelacakan yang berhubungan dengan kegiatan atau organisasi terorisme;
- Melakukan pertukaran fasilitas dan informasi antar negara anggota berkaitan dengan tersangka dan organisasi terorisme serta dalam hal mewawancara tersangka teroris;
- Membangun kerjasama dengan lembaga terkait contohnya Interpol; serta pembentukan satuan anti terorisme pada setiap negara anggota ASEAN.
Amerika Serikat memfasilitasi berbagai dukungan teknis bagi negara ASEAN untuk mengadakan pelatihan bersama seperti, pelatihan pasukan respon cepat, investigasi forensik, perlindungan perbatasan, pasca ledakan, dan cyberterrorism melalui kesepakatan The ARF Inter-Sessional Meeting on Counter Terrorism and Transnational Crime (ISM CT-TC) yang ditandatangani di Sabah pada 2003.
Pelatihan pengamanan dan sanggar kerja juga dilaksanakan oleh AS dengan Australia dan Singapura dalam hal kesiapsiagaan dalam menghadapi senjata nuklir, kimia, biologis oleh kelompok teroris.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra