tirto.id - Aturan soal larangan mudik lebaran 2021 secara resmi telah dikeluarkan pemerintah melalui SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Pengetatan larangan mudik lebaran 2021 dikeluarkan pemerintah untuk memutus dan menekan angka penularan COVID-19 yang sering kali justru meningkat usai libur panjang.
"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19," catat Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam SE.
Kasus COVID-19 meningkat, Satgas minta masyarakat tak mudik
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk mengambil keputusan bijak dalam menyambut libur Idulfitri tahun 2021, karena Indonesia masih dalam masa pandemi.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif COVID-19.
Wiku juga memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada tiga provinsi selama empat bulan terakhir, atau periode 1 Januari – 12 April 2021. Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi, dan Lampung.
“Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif,” ucap Wiku melansir laman Setkab.
Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7 persen, diriingi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen.
Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 22 persen, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen. Di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33 persen, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14 persen.
Melihat data ini, Satgas COVID-19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian, khususnya dalam periode libur Idulfitri. Seperti tahun-tahun sebelumnya, periode libur lebaran berkaitan erat dengan mobilitas penduduk, karena adanya tradisi mudik di Indonesia.
Syarat mudik lebaran 2021
Meski sudah ada larangan dan pengetanan mudik lebaran 2021, tak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk tetap melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung sebelum 6 Mei.
Padahal pengetatan larangan mudik lebaran 2021 disertai dengan sejumlah persyaratan perjalanan. Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi bagi seluruh pelaku perjalanan yang harus melakukan perjalanan sepanjang 22 April hingga 24 Mei 2021.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila berencana melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021 sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE.
1. Syarat untuk perjalanan udara
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan udara:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan laut:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
- Khusus pelayaran rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan darat termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:
- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:
- Melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat.
- Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
- Persyaratan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan non-ASN yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- SKIM berlaku secara individual bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
- Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
Berdasarkan SE Adendum, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran 2021. Melansir Sekertariat Kabinet (Setkab), pihak-pihak yang diizinkan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021 antara lain:
- kendaraan pelayanan distribusi logistik;
- perjalanan untuk bekerja/perjalanan dinas;
- kunjungan keluarga sakit;
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- ibu hamil didampingi oleh satu anggota keluarga;
- kepentingan persalinan didampingi dua orang;
- kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Titik penyekatan Jawa, Sumatera, dan Bali
Sejalan dengan adanya larangan mudik, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di lebih dari 300 titik di Jawa, Sumatera, dan Bali.
MengutipAntara, titik penyekatan tersebut terbagi atas 8 titik di Lampung, 16 titik di Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat (Jabar), 149 titik di Jawa Tengah (Jateng), 10 titik di DI Yogyakarta, 7 titik di Jawa Timur (Jatim), dan 3 titik di Bali.
Di Sumatera titik penyekatan terdapat di Provinsi Lampung yang berjumlah 8 titik, sebagai berikut:
- Pos penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 KP Way Tuba, Way Kanan.
- Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong,
- Lampung Barat.
- Pos penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat. Pos
- Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji.
- Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang.
- Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni.
- Pos penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4.
- Pos penyekatan Bandar Bakau Jaya di tol gate pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.
1. Banten
- Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta
- Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta
- Jalan arteri Gerbang Citra Raya
- Pasar Kemis
- Kronjo
- Tigaraksa
- Jayanti (Cisoka)
- Solear
- Simpang Asem
- Simpang Pusri
- Gayam Pandeglang
- Gerem
- Gerbang Pelabuhan Merak
- Pelabuhan Bojonegara
- Jasinga
- Cilograng.
- Tol Arah Cikampek
- Tol Arah Merak
- Jalan arteri Harapan Indah Bekasi Kota
- Jalan arteri Jati Uwung Tangerang Kota
- Jalan arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
- Terminal Pulogebang
- Terminal Kampung Rambutan
- Terminal Kalideres
- Gerbang Tol Cileunyi
- Cikalang Barat Cileunyi
- Lingkar Barat Nagreg,
- Gerbang Tol Soreang
- Nata Endah Kopo
- Menger Dayeuhkolot
- Simpang Kersen Bojongsoang
- Simpang Patrol Kutawaringin
- Tol Pejagan
- Tol Kalikangkung
- Pangkalan Truk Kecipir Brebes
- Jalur Selatan Patimuan Cilacap
- Mergo Cilacap
- Jalur Pantura Sarang
- Jalur Pantura Rembang
- Jalur Pantura Cepu Blora
- Jalur Selatan Prambanan Klaten
- Bagelen
- Purworejo
- Jalur Tengah Salam Magelang
- Cemorokandang Karanganyar
- Sambungmacan Sragen
- Nambangan Wonogiri
- Di wilayah Jogja terdapat beberapa titik penyekatan atau pemeriksaan salah satunya adalah perbatasan Prambanan
- Madiun-Magetan
- Madura Utara
- Madura Selatan
- Gerbang Tol Ngawi
- Gerbang Tol Probolinggo
- Gersik-Lamongan
- Nganjuk-Jombang
- Jombang-Mojokerto
- Blitar-Kediri
- Kediri-Malang
- Bojonegoro-Tuban
- Ngawi-Madiun
- Sidoarjo-Pasuruan
- Mojokerto-Sidoarjo
- Pasuruan-Probolinggo
- Probolinggo-Situbondo
- Pasuruan-Malang
- Malang-Lumajang
- Situbondo-Banyuwangi
- Jember-Lumajang
- Ngawi-Madiun
- Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa
- Pelabuhan Padangbai menuju NTB
- Simpang tiga Megati Tabanan
- Simpang empat Masceti Gianyar
- Simpang empat Pangbai Karangasem
Editor: Agung DH