tirto.id - Tapera memberi manfaat kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa pengajuan pembelian rumah pertama. Syarat minimal satu tahun peserta. Bagaimana skema pemotongan gaji dan aturan lengkapnya?
Simpanan Tapera adalah simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 menjelaskan terkait besaran simpanan hingga sumber dana Tapera.
"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," tutur Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dikutip Antaranews.
Setelah terbit PP tersebut, masyarakat mulai bertanya-tanya seputar Tapera. Apa itu Tapera dan manfaatnya? Kapan Tapera bisa diambil? Berapa potongan Tapera?
Aturan Tapera
Aturan Tapera yang terbaru sudah tertuang melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasal 1 menerangkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Opsi lain yaitu simpanan bisa dikembalikan lagi beserta hasil pemupukan. Namun, hal ini harus menunggu setelah status peserta berakhir.
Sementara Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera dibentuk dalam rangka mengelolan Tapera sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tujuan BP Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau untuk para peserta.
BP Tapera kemudian menunjuk Bank Kustodian yang terdiri dari 2 bank umum guna melaksanakan prinsip konvensional dan syariah.
Skema Potong Gaji
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menguraikan besaran simpanan peserta Tapera. Menurut butir 1, besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk yang berstatus Peserta Pekerja maupun Peserta Pekerja Mandiri.
Khusus Peserta Pekerja, rincian yang harus dibayarkan terdiri dari O,5% oleh Pemberi Kerja dan 2,5% sisanya oleh Pekerja. Sedangkan Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar seluruhnya.
Dana Tapera nantinya menjadi dana amanat milik seluruh peserta. Isinya adalah himpunan simpanan dan hasil pemupukan.
Menurut Pasal 63 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera bersumber dari beberapa macam. Di antaranya hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pengembalian kredit/pembiayaan peserta.
Sumber selanjutnya yaitu hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Manfaat Tapera
Tapera untuk apa? Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapatkan sederet manfaat Tapera.
Manfaat Tapera berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Syaratnya minimal menjadi peserta selama satu tahun. Masa tenor mencapai 30 tahun dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nantinya bisa digunakan peserta Tapera dalam pengajuan pembiayaan pembelian khusus rumah pertama.
Selain itu, peserta juga dapat mengajukan pembiayaan Kredit Bangun Rumah (KBR) untuk pembangunan rumah pertama baru.
Sedangkan manfaat Kredit Renovasi Rumah (KRR) dapat diajukan untuk pembiayaan perbaikan rumah atau renovasi.