tirto.id - Shalat Qabliyah adalah shalat sunah yang dikerjakan sebelum shalat fardu. Artinya, shalat minimal dua rakaat ini sekaligus mengiringi perjalanan lima kali shalat fardu, yakni Dhuhur, Subuh, Asar, Magrib, dan Isya.
Selain itu, shalat Qobliyah juga bisa dilaksanakan sebelum berdirinya shalat Jumat.
Shalat Qabliyah merupakan salat penunjang bagi salat fardu yang dilaksanakan setiap hari. Salat sunah ini bisa menjadi penyempurna bagi salat wajib yang akan dikerjakan berikutnya.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu hadis riwayat Ibnu Majah yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,"Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat fardu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya.
"Jika tidak, maka disampaikan, “Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (salat) sunah?” Jika memiliki amalan salat sunah, sempurnakan amalan salat fardu dengan amal salat sunahnya. Kemudian, perlakukanlah amal-amal fardu lainnya seperti (dalam kasus salat) tadi."
Berdasarkan kutipan hadis diatas, maka Salat Qabliyah yang didirikan sebelum lima salat fardu pun merupakan ladang bagi penyempurna salat wajib dan sangat dianjurkan pelaksanaannnya.
Jenis Shalat Qabliyah
Shalat Qabliyah merupakan salat sunah yang dikerjakan sebelum salat fardu. Sedangkan salat sunah yang dilangsungkan sesudah salat lima waktu disebut dengan Shalat Bakdiyah. Kedua salat sunah yang mengiringi salat fardu ini memiliki nama lain, yakni salat sunah rawatib.
Maka, bisa dikatakan bahwa salat sunah rawatib dibagi menjadi dua macam menurut waktu pelaksanaanya, yakni Shalat Qabliyah (sebelum salat fardu) dan Salat Bakdiyah (sesudah salat fardu).
Akan tetapi, terdapat perbedaan dari segi salat fardu yang diiringi. Tidak seperti Salat Qabliyah yang dapat dilaksanakan sebelum seluruh salat fardu (termasuk Jumat), tidak demikian dengan Salat Bakdiyah.
Salat Bakdiyah hanya bisa dilangsungkan setelah salat wajib Zuhur, Magrib, dan Isya saja. Tidak untuk salat Subuh dan Asar. Lantaran termasuk waktu diharamkannya mengerjakan salat sunah.
Seperti disebutkan via laman Suara Muhammadiyah, waktu setelah salat Subuh sampai terbit matahari dan waktu setelah salat Ashar sampai terbenamnya matahari merupakan waktu yang dilarang untuk mendirikan salat.
Keterangan tersebut bersandarkan pada hadis yang menyatakan bahwa "Rasulullah saw. bersabda: Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh shalat setelah asar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam)," (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hukum Shalat Sunah Qabliyah
Mengutip laman NU Online, shalat sunah rawatib bisa dibagi kembali menjadi dua jenis. Hal ini berdasarkan seringnya Nabi Muhammad SAW mengerjakan shalat tersebut.
Yang pertama adalah shalat rawatib muakkad. Shalat sunah ini termasuk selalu dikerjakan Rasulullah SAW. Shalat rawatib muakkad totalnya ada 10. Dengan rincian 2 rakaat sebelum subuh, 2 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat setelah zuhur, 2 rakaat setelah magrib, dan 2 rakaat setelah isya.
Dari Ibnu Umar, diriwayatkan bahwa "ia mengingat Nabi Muhammad SAW shalat 10 rakaat, dengan rincian 2 rakaat sebelum shalat zuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah shalat Magrib di rumahnya, 2 rakaat sesudah shalat Isya di rumahnya, dan 2 rakaat sebelum shalat Subuh," [H.R. al-Bukhari).
Untuk shalat sunah sebelum zuhur juga bisa dilaksanakan sebanyak 4 rakaat. Hal tersebut berdasarkan riwayat Aisyah yang menyebutkan "Nabi saw tidak pernah meninggalkan 4 rakaat sebelum shalat zuhur dan 2 rakaat sebelum shalat subuh." (H.R. al-Bukhari).
Yang kedua yakni shalat rawatib ghairu muakkad. Shalat rawatib jenis ini merupakan tambahan 2 rakaat sebelum dan setelah zuhur, 4 rakaat sebelum asar, 2 rakaat sebelum magrib, dan 2 rakaat sebelum isya.
Sholat Qobliyah Jumat
Salat qabliyah Jumat, sebagaimana arti kata "qabliyah", maksudnya adalah salat yang dilakukan sebelum salat wajib Jumat didirikan.
Rujukannya adalah hadis tentang kesunahan salat rawatib pada umumnya, seperti diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughafffal yang berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Antara tiap-tiap dua azan itu terdapat salat [sunat]," beliau mengucapkannya tiga kali lalu menambahkan: 'Bagi orang yang menghendakinya',"(H.R. Bukhari).
Sebenarnya, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum salat sunah qabliyah Jumat ini. Rizky Muktamirul Khair (2018) dalam Kedudukan Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat Dalam Pemikiran Hukum Imâm Al-Nawawî yang dimuat di Jurnal Hukum Islam vol. 3, no. 2, menjelaskan perbedaan dua pendapat mengenai kedudukan salat sunah qabliyah Jumat tersebut.
Pertama, salat qabliyah Jumat tidak disunahkan. Ini menurut pendapat Imam Malik dan sebagian ulama Madzhab Hanbali. Hal ini dikarenakan tidak ada hadis yang secara khusus menganjurkan adanya salat sunah qabliyah Jumat.
Kedua, salat qabliyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama Madzhab Syafi'i.
Salah satu hadis yang dijadikan rujukan mengenai sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari Abu Hurairah dan Sahabat Jabir, keduanya berkata: "Sulaik al-Ghathafani datang saat Rasulullah SAW sedang berkhutbah, lalu beliau bertanya kepadanya: 'Sudahkah kamu salat dua rakaat sebelum kamu datang?', ia menjawab: 'belum', Beliau bersabda, 'Salatlah dua rakaat, dan permudahlah padanya'," (H.R. Ibnu Majah).
Sunahnya salat qabliyah Jumat, menurut Madzhab Syafi'i, diqiyaskan terhadap salat sunah rawatib sebelum salat Zuhur, sehingga ia dianjurkan untuk dikerjakan, sebagai ibadah yang keutamaannya dapat menutupi kekurangan dari ibadah wajib yang dilaksanakan seseorang.
Niat Shalat Qabliyah
Berikut adalah bacaan niat shalat sunah qabliyah Jumat, Dhuhur, Subuh, Asar, Magrib, dan Isya yang dilakukan secara sendiri dengan dua rakaat sekali salam.
Niat Shalat Sunah Qabliyah Jumat
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā."
Artinya:"Aku berniat shalat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT."
Niat Shalat Sunah Qabliyah Zuhur
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala"
Artinya:"Aku niat shalat qabliyah zuhur dua rakaat menghadap kiblat karena Allah,".
Niat Shalat Sunah Qabliyah Subuh
اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Usholli sunnatash subhi rok’ataini qobliyatan mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala"
Artinya:"Aku niat shalat qabliyah subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala,".
Niat Shalat Sunah Qobliyah Asar
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli sunnatad ashri rok’ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala"
Artinya:"Aku niat shalat qabliyah ashar dua rakaat menghadap kiblat karena Allah."
Niat Shalat Sunah Qabliyah Magrib
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli sunnatad maghribi rok’ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala"
Artinya:"Aku niat shalat qabliyah maghrib dua rakaat menghadap kiblat karena Allah."
Niat Shalat Sunah Qabliyah Isya
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli sunnatad isyaa’i rok’ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala"
Artinya:"Aku niat shalat qabliyah Isya dua rakaat menghadap kiblat karena Allah,".
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani