Menuju konten utama

Bacaan Niat Sholat Qobliyah Jumat, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Sholat sunah qabliyah Jumat dikerjakan sebelum salat wajib Jumat. Namun, ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum sholat qabliyah Jumat.

Bacaan Niat Sholat Qobliyah Jumat, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
Ilustrasi Salat. foto/istockphto

tirto.id - Di antara ibadah sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada setiap hari Jumat adalah salat sunah qabliyah Jumat. Salat sunah ini menjadi pengganti salat rawatib sebelum salat zuhur.

Salat qabliyah Jumat, sebagaimana arti kata "qabliyah", maksudnya adalah salat yang dilakukan sebelum salat wajib Jumat didirikan.

Rujukannya adalah hadis tentang kesunahan salat rawatib pada umumnya, seperti diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughafffal yang berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Antara tiap-tiap dua azan itu terdapat salat [sunat]," beliau mengucapkannya tiga kali lalu menambahkan: 'Bagi orang yang menghendakinya',"(H.R. Bukhari).

Sebenarnya, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum salat sunah qabliyah Jumat ini. Rizky Muktamirul Khair (2018) dalam Kedudukan Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat Dalam Pemikiran Hukum Imâm Al-Nawawî yang dimuat di Jurnal Hukum Islam vol. 3, no. 2, menjelaskan perbedaan dua pendapat mengenai kedudukan salat sunah qabliyah Jumat tersebut.

Pertama, salat qabliyah Jumat tidak disunahkan. Ini menurut pendapat Imam Malik dan sebagian ulama Madzhab Hanbali. Hal ini dikarenakan tidak ada hadis yang secara khusus menganjurkan adanya salat sunah qabliyah Jumat.

Kedua, salat qabliyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan ulama-ulama Madzhab Syafi'i.

Salah satu hadis yang dijadikan rujukan mengenai sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari Abu Hurairah dan Sahabat Jabir, keduanya berkata: "Sulaik al-Ghathafani datang saat Rasulullah SAW sedang berkhutbah, lalu beliau bertanya kepadanya: 'Sudahkah kamu salat dua rakaat sebelum kamu datang?', ia menjawab: 'belum', Beliau bersabda, 'Salatlah dua rakaat, dan permudahlah padanya'," (H.R. Ibnu Majah).

Sunahnya salat qabliyah Jumat, menurut Madzhab Syafi'i, diqiyaskan terhadap salat sunah rawatib sebelum salat Zuhur, sehingga ia dianjurkan untuk dikerjakan, sebagai ibadah yang keutamaannya dapat menutupi kekurangan dari ibadah wajib yang dilaksanakan seseorang.

Rujukannya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Semua salat fardu itu pasti diikuti oleh salat sunat qabliyah dua rakaat," (H.R. Ibnu Hibban). Anjuran dalam hadis ini dianggap juga merujuk ke salat wajib Jumat.

Oleh karena itu, waktu pengerjaan salat sunah qabliyah Jumat adalah setelah masuk waktu Jumat, atau sebelum salat Jumat dikerjakan secara berjamaan.

Namun, jika khatib sudah berkhutbah, sebagaimana hadis Sulaik al-Ghathafani di atas, sebaiknya salat sunah qabliyah Jumat dilakukan secara singkat. Jumlah minimal salat sunah qabliyah Jumat adalah dua rakaat, dan sempurnanya, empat rakaat.

Bacaan niat pengerjaan salat sunah qabliyah Jumat adalah sebagai berikut:

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latinnya: "Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā."

Artinya: "Aku berniat salat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT."