Menuju konten utama

Apa Itu Shalat Lihurmatil Waqti: Tata Cara, Ketentuan & Penyebab

Mungkin beberapa Muslim belum mengetahui Shalat Lihurmatil Waqti. Temukan penjelasan lengkap Shalat Lihurmatil Waqti dari niat hingga dalilnya di sini.

Apa Itu Shalat Lihurmatil Waqti: Tata Cara, Ketentuan & Penyebab
Ilustrasi Salat. foto/istockpphoto

tirto.id - Shalat Lihurmatil Waqti mungkin masih belum diketahui oleh beberapa Muslim. Untuk memahaminya, berikut ini pengertian Shalat Lihurmatil Waqti lengkap dengan niat dan tata caranya beserta ketentuan dan penyebabnya.

Shalat merupakan ibadah dalam Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum menjalankan shalat. Jika tidak, konsekuensinya shalat tersebut tidak sah.

Meski begitu, ada kondisi yang membolehkan shalat kendati tidak memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Istilah ini disebut Shalat Lihurmatil Waqti.

Apa itu Shalat Lihurmatil Waqti?

Shalat Lihurmatil Waqti adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan yang tidak memenuhi syarat sah dan rukun untuk menghormati tibanya waktu pelaksanaan salat wajib.

Dikutip dari laman Tebu Ireng online, Shalat Lihurmatil Waqti dapat dilakukan seorang mukmin jika tidak dapat memenuhi syarat wajib dan rukun sah, tetapi waktu pelaksanaan salat wajib telah tiba. Beberapa syarat dan rukun salat yang dimaksud sebagai berikut:

  • Suci badan dari najis dan hadas;
  • Aurat tertutup dan suci;
  • Tempat salat suci;
  • Mengetahui jatuhnya waktu salat;
  • Menghadap kiblat.

Merujuk kepada pendapat Imam Nawawi dalam kitab Majmu Syarhil Muhadzdzab, Shalat Lihurmatil Waqti merupakan salat yang dilakukan ketika waktu salat tiba, tetapi pelaksanaanya tidak mendapatkan (menemukan) dua media bersuci yaitu, air dan debu.

Penyebab Shalat Lihurmatil Waqti

Shalat Lihurmatil Waqti dapat diartikan sebagai salat yang dijalankan dalam keadaan yang tidak sempurna karena tidak memenuhi syarat dan rukun sah salat.

Adapun beberapa contoh keadaan orang yang dapat melaksanakan Shalat Lihurmatil Waqti sebagai berikut:

  • Orang yang bepergian menggunakan atau khawatir ketinggalan kereta dan mengalami waktu perjalanan lebih dari dua waktu salat;
  • Orang yang usai melakukan operasi dan tidak dapat terkena air;
  • Orang yang mendaki gunung kemudian pakaiannya terkena najis dan hanya membawa satu pakaian;
  • Orang yang berada di tengah hutan dan tidak dapat melaksanakan wudhu serta tayamum;
  • Orang yang berada dan tertahan pada tempat yang najis;
  • Orang yang tidak dapat menghadap kiblat, tetapi mengetahui arah kiblat.

Lantas, bagaimana hukum Shalat Lihurmatil Waqti?

Dikutip dari laman NU Online, Imam al-Qulyubi menyatakan dasar (dalil) dari hukum wajib pelaksanaan salat bagi mukmin yang tidak menemukan media bersuci sebagai rukun dan syarat sah salat sebagai berikut:

“Sayyidah Aisyah meriwayatkan bahwa ia pernah meminjam kalung pada Asma’. Kemudian (kalung itu) hilang, maka Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk mencarinya. (Setelah kalung itu ditemukan) datanglah waktu shalat sedangkan ia dalam keadaan tidak mempunyai wudhu dan tidak menemukan air (untuk berwudhu), akhirnya mereka pun mengerjakan shalat (tanpa wudhu). Setelah kejadian itu, Allah menurunkan ayat tayamum.”

Kemudian, Ibnu Hadjar Asqalani menyatakan bahwa dalil di atas merupakan dasar diwajibkannya pelaksanaan salat bagi mukmin yang tidak menemukan media bersuci berupa air dan debu. Selain itu, sahabat nabi juga berpandangan bahwa hukum salat harus tetap dilaksanakan walaupun tidak memiliki wudhu.

Ulama madzab Syafi’I seperti Imam Ahmad dan mayoritas ulama madzab Maliki juga berpendapat bahwa salat tersebut tidak dilarang. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya larangan dari Rasulullah SAW.

Tata Cara Sholat lihurmatil Waqti

Adapun langkah-langkah atau tata cara Sholat lihurmatil Waqti sebagai berikut:

1. Membaca Niat Sholat Lihurmatil Waqti

Sebagai contoh pelaksanaan Sholat Lihurmatil waktu tiba Salat Zuhur sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Arab Latin: Ushallî fardladh dhuhri arba’a raka’âtin lihurmatil waqti lillâhi ta’âla.

Artinya: “Saya niat melaksanakan Salat Zuhur empat rakaat sebab menghormati waktu karena Allah ta’ala.:

Untuk melaksanakan Salat Lihurmatil Waqti pada salat wajib yang lain, mukmin dapat mengganti lafal “Zuhur” dan lafal jumlah rakaat “Arba’a.”

2. Teknis Pelaksanaan Shalat Lihurmatil Waqti

Pelaksanaan Shalat Lihurmatil Waqti dilakukan sebagaimana salat pada umumnya. Shalat Lihurmatil Waqti dapat dilakukan secara berdiri jika memungkinkan maupun dengan posisi duduk. Sedangkan untuk ruku dan sujud dilakukan sebagaimana ketentuan sampai salam akhir.

Kemudian, apabila ruku dan sujud tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mukmin dapat melakukan ruku dengan menundukan kepala. Sedangkan, sujud dapat dilakukan dengan menundukan kepada lebih rendah dari ruku.

Ketentuan Pelaksanaan Shalat Lihurmatil Waqti

Shalat Lihurmatil Waqti bersifat sah dan menggugurkan kewajiban setelah melaksanakannya. Namun, diwajibkan untuk melakukan pengulangan (I’adah) setelah keluar dari keadaan dan telah memenuhi syarat serta rukun sah salat. Hal tersebut berhubungan dengan pelaksanaan Shalat Lihurmatil Waqti secara sempurna dan tidak sempurna

Shalat Lihurmatil Waqti secara sempurna, yakni ketika dapat melaksanakan ruku, sujud, dan menghadap kiblat sesuai ketentuan. Sedangkan, Shalat Lihurmatil Waqti secara tidak sempurna berarti pelaksanaan ruku, sujud, dan menghadap kiblat tidak dapat ditunaikan sesuai ketentuan.

Shalat Lihurmatil Waqti secara sempurna tidak terkena kewajiban untuk melakukan pengulangan (I’adah) salat setelah keluar dari keadaaan dan telah memenuhi syarat serta rukun sah salat.

Sedangkan, dalam pelaksanaan pengulangan pada Shalat Lihurmatil Waqti secara tidak sempurna, Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf dalam kitab Taqriratus Sadidah menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama mengenai perihal tersebut.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis