Menuju konten utama

Apa Itu Kompolnas Polri: Singkatan, Sejarah, Tupoksi, Cara Kerja

Mengenal Kompolnas Polri, apa tugas dan tupoksinya terhadap Polri?

Apa Itu Kompolnas Polri: Singkatan, Sejarah, Tupoksi, Cara Kerja
Anggota Kompolnas Andrea H. Poeloengan (kiri), Bekto Suprapto (kedua kiri) Poengky Indarti (kedua kanan) dan Benedictus Bambang Nurhadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang revisi UU Teroris, Pelibatan TNI dan Peran BNPT serta isu lainnya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga kepolisian yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Repulik Indonesia.

Lembaga tersebut dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Perpres No.17 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia saat itu Susilo Bambang Yudhoyono. Pada awal pembentukannya Kompolnas memiliki tugas utama untuk menentukan arah kebijakan dari Polri.

Selain itu, Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.Sebagai lembaga negara pembiayaan lembaga tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Struktur organisasi Kompolnas beranggotakan 9 orang yang terdiri dari 3 orang dari pemerintah, 3 orang pakar kepolisian, serta 3 orang tokoh masyarakat. Mereka terbagi dalam susunan keanggotaan meliputi ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang merangkap anggota, ditambah 6 anggota lain.

Tupoksi Kompolnas Menurut Perpres No.17 Tahun 2011

Selain membentuk lembaga Komisi Kepolisian Nasional, Perpres No.17 Tahun 2011 juga mengatur fungsi dan tugas dari Kompolnas. Fungsi utama dari lembaga tersebut adalah memberi pertimbangan kepada presiden mengenai kebijakan Polri.

Untuk melaksanakan fungsi utama Kompolnas dalam menentukan arah kebijakan Polri, lembaga tersebut memiliki fungis seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 Perpres No.17 Tahun 2011.

  1. Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
  2. Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan fungsional terhadap Polri, Kompolnas memiliki tugas dan wewenang untuk: membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri. Arah kebijakan tersebut merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri, yang dilakukan bersama dengan Polri.

Selanjutnya, Kompolnas memberikan hasil pengawasan yang mereka lakukan dan memberi pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian;

dan Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.

Penyampaian pertimbangan kepada Presiden dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Cara Kerja Kompolnas

Sebagaimana dijelaskan dalam Tupoksi Kompolnas di atas, lembaga tersebut bekerja dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pertimbangan kepada presiden untuk menyusun kebijakan di Kepolisian Republik Indonesia.

Pemberian saran yang diberikan oleh Kompolnas harus berkaitan dengan kebijakan anggaran Polri, pengembangan sumber daya, dan pengembangan sarana dan prasarana seperti peremajaan alat dan lainnya. Saran tersebut dilakukan untuk menciptakan Polri yang profesional dan mandiri.

Tidak hanya itu, dalam melakukan tugasnya Kompolnas juga dapat menerima saran dan keluhan dari masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, perlakukan yang buruk dari anggota kepolisian agar dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

Masyarakat dapat menghubungi staf atau anggota Kompolnas aktif melalui website https://kompolnas.go.id/hubungi untuk menyampaikan keluhan mereka terhadap kinerja anggota Polri.

Baca juga artikel terkait KOMPOLNAS atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Hukum
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Dipna Videlia Putsanra