Menuju konten utama

"Apa Anda Mau Menghasilkan Generasi Pemabuk?"

RUU Minuman Beralkohol memang tidak akan ekstrem menutup total peredaran minuman beralkohol. Namun, RUU ini dianggap sebagai sebuah upaya maksimal untuk meminimalisir dampak dari peredaran minol. Wakil ketua komite III DPD yang juga ketua GeNAM yaitu Fahira Idris berharap RUU Minuman Beralkohol cepat di selesaikan , paling tidak RUU ini menjadi tindakan preventiv pemerintah untuk menghindarkan warga negara yang sering mengkonsumni minuman beralkohol agar tidak berdampak negativ.

Fahira Idris, wakil ketua komite iii dpd ri. tirto/andrey gromico

tirto.id - Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), vokal menyuarakan perlunya larangan minuman beralkohol. Simak pendapat Fahira kepada Aditya Widya Putri, reporter Tirto.id, yang menemuinya Selasa (1/3/2016).

Bagaimana Anda melihat Rancangan UU Minuman Beralkohol?

Saya berharap RUU Minuman Beralkohol cepat diselesaikan. Paling tidak untuk membatasi peredaran minuman beralkohol (minol) hanya pada kawasan tertentu saja. Sebab usaha untuk memberantasnya sampai tuntas juga sangat sulit.

Di mana saja tempat yang dilarang?

Pemukiman, sekolah, terminal, stasiun, area rumah sakit, area rumah ibadah, gelanggang remaja, pemukiman remaja, gelanggang olahraga, dan yang ada kaitannya dengan anak.

Dalam RUU Minol juga diharapkan terdapat pembatasan jam penjualan. Misalnya seperti di Turki yang melarang peredaran minol mulai jam 22.00 hingga 06.00. Sebab pada jam-jam tersebut, pengonsumsi minol cenderung melakukan hal-hal yamg meresahkan lingkungan sekitar.

Ada yang mengatakan bahwa pasal 7 dan 8 RUU Minol justru bertentangan?

Pada kelompok yang selama ini telah bergantung kehidupan ekonomi dan adat istiadatnya kepada minol, contohnya Desa Bekonang, Solo, Jawa Tengah, di mana rata-rata keluarga menjadi produsen minol, kami meminta pemerintah membina dengan tepat. Seperti di China, para produsen minol lokal dibina untuk memroduksi tanaman aren menjadi produk lain yang bermanfaat dan menghasilkan pundi-pundi uang.

Bagaimana kalau di Indonesia?

Selama ini, etanol juga dapat diproduksi dari umbi, rempah-rempah, ataupun beras. Tak dinyana, bahan-bahan tersebut dapat menjadi alternatif sebagai bahan bakar bensin atau bioetanol. Penelitian yang saat ini banyak dilakukan, difokuskan pada pemanfaatan bioetanol sebagai sumber bahan bakar. Di mana dalam pembuatan bioetanol memanfaatkan bahan baku yang mudah didapat dan diproduksi, seperti beras, jagung, ubi, serta jarak.

Di satu sisi, pembinaan membuat perekonomian mereka tak terganggu. Di sisi lain, memang harus ada edukasi agar budaya bisa diubah dan dikurangi. Adat-istiadat yang sering menggunakan minol pun harus dikurangi. Sebab, kebiasaan ini merupakan kebiasaan buruk yang harus diubah. Jika dijadikan syarat dalam upacara keagamaan sekalipun, maka harus dibatasi jumlah konsumsinya.

Tapi kan sudah tradisi?

Saya contohkan di Papua. Penduduk lokal diberi minol karena memang ada indikasi untuk membodohkan mereka, sehingga tak pandai menuntut haknya.

Ada yang meminta agar minol dihentikan?

Seharusnya idealnya begitu. Sebab pandangan GeNAM, dampak miras sudah sangat kacau. Sudah berpuluh-puluh tahun, kita tak punya aturan yang mumpuni. Jadi kita berharap RUU-nya begitu (melarang keseluruhan. red).

Tapi, hasil pantauan di DPR berbeda. Menggolkan RUU Minol tak mudah karena ada hambatan dari fraksi-fraksi. Setahu saya, partai yang sudah setuju (minol dihentikan) adalah PPP, PKS, dan PAN.

Mungkinkah dibuat aturan pelarangan penuh?

Sepengetahuan saya, draft yang ada lebih ke pengaturan. Misalnya lebih selektif dalam distribusi, produksi, dan lain-lain. Tapi idealnya, ya pabriknya sekalian ditutup. Namun, kondisi ideal ternyata tak bisa serta merta diterapkan. Yang penting kita lakukan terlebih dulu adalah penertiban. Bagaimana menjauhkan dari jangkauan anak-anak dan melarang minol oplosan lewat perda atau pergub. Sekarang sama sekali tidak ada.

RUU memang seharusnya dibuat seideal mungkin, meski tak semudah membalik telapak tangan. Yang penting tak mencederai perda atau aturan daerah lain yang sudah melarang keberadaan miras. Contohnya Perda Antimiras di Manokwari dan Cirebon. Kalau terlalu ideal pun khawatir akan patah di jalan. Jadi bertahap saja.

Apalagi sekarang, produk lokal seperti ciu yang diproduksi di Bekonang, Solo, peredarannya sudah melampaui batas lintas daerah. Sudah bisa ke mana-mana. Jadi harus dikontrol untuk distribusi dan produksi. Baiknya tak boleh lagi ada pembukaan pabrik baru.

Jika total dilarang, apakah tak membuat marak minol oplosan?

Tidak juga. Peminum minol pabrikan berbeda karakter dengan peminum oplosan. Peminum oplosan itu menengah ke bawah yang dijual di warung. Per ikat Rp5 ribu -10 ribu dengan stigma sebagai obat kuat. Orang yang biasa minum pabrikan, misal bir kaleng, tak akan pindah ke oplosan.

Bagaimana data konsumen alkohol di Indonesia?

Pada tahun 2007, peminum remaja banyaknya 4,9 persen dari jumlah remaja di Indonesia. Di tahun 2014, jumlahnya naik menjadi 24 persen. Konsumen remaja bertambah banyak dalam 10 tahun belakangan. Ini lantaran cara pengemasan pasar yang bagus, misalnya, minol disediakan pada acara musik, dan lain-lain.

Selama ini produsen juga tidak peduli generasi muda. Mereka tetap menjual pada anak di bawah 18 tahun. Seharusnya mereka berempati dengan membatasi jumlah produksi barang. Apa Anda mau menghasilkan generasi pemabuk? Miras bukan minuman tradisi indonesia. Saya berharap RUU segera keluar.

Apa tugas pemerintah?

Pemerintah berkewajiban menyosialisasikan bahaya mengonsumsi minol di sekolah-sekolah. Kepada produsen dan penjual, pemerintah harus memaksa mencantumkan batasan usia yang diperbolehkan untuk membeli dan mengonsumsi minol. Jangan yang penting asal jual dan laku.

Baca juga artikel terkait ALKOHOL atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Kukuh Bhimo Nugroho