Menuju konten utama

Anies Memang Tak Sepaham dengan Pemerintah Jokowi Sejak Dulu

Anies Baswedan tak sepaham dengan pemerintah pusat tak hanya soal revitalisasi Monas, tapi juga terkait normalisasi sungai di ibu kota.

Anies Memang Tak Sepaham dengan Pemerintah Jokowi Sejak Dulu
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat. Saat ini, revitalisasi tengah dilakukan di bagian sisi selatan, yakni di kawasan yang bersebelahan dengan lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) atau seberang Balai Kota DKI.

Dalam program ini, Pemprov DKI telah menebang sebanyak 190 pohon hingga kawasan selatan Monas terlihat gundul.

Proses revitalisasi Monas pun menulai sejumlah polemik. Mulai dari Sekretariat Negara (Setneg) yang mengaku belum memberikan izin kepada Pemprov DKI hingga Ketua DPR RI Puan Maharani dan DPRD DKI Jakarta yang ikut mengkritik proyek revitalisasi tersebut.

Tak hanya itu, PT Bahana Prima Nusantara, perusahaan yang memenangkan tender revitalisasi Monas pun dipertanyakan keberadaan kantornya. Sebab, berdasarkan penelusuran Tirto, alamat kantor yang semestinya di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur tak jelas.

Ketidaksepahaman Anies dengan pemerintah pusat tak hanya soal revitalisasi Monas ini. Gubernur DKI Anies Baswedan juga tak sepaham dengan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Jokowi dalam menangani banjir di ibu kota.

Hal ini terlihat dari program naturalisasi sungai yang digagas Anies sejak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI di Pilkada 2017. Meski hingga kini program ini belum juga rampung, tapi langkah ini seolah-olah menafikan program naturalisasi sungai yang digagas sejak Jokowi menjabat gubernur DKI.

Jokowi pun akhirnya menginstruksikan Anies agar melanjutkan program normalisasi sungai usai banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya pada awal tahun 2020 ini.

Karena itu, kata Jokowi, pembangunan sungai, baik normalisasi atau naturalisasi harus dilanjutkan.

“Saya kira perlu dilakukan penormalan kembali sehingga aliran air di Jakarta bisa normal kembali,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/1/2020) seperti dikutip Antara.

Tak Sepaham

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai Pemprov DKI memang tak sepaham dengan pemerintah pusat dalam menjalankan sejumlah program. Salah satunya, kata Gembong, terkait proyek revitalisasi Monas.

Ia mengatakan Monas merupakan otoritas Setneg. Menurut Gembong, semestinya Pemprov DKI perlu berkoordinasi dengan Setneg ketika mau melakukan revitalisasi. Sehingga ada kesinambungan konsep antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat.

“Karena itu pemprov perlu minta izin dulu kepada pemerintah pusat. Logikanya, kan, seperti itu," kata Gembong kepada reorter Tirto, Jumat (24/1/2020).

Tak hanya dengan pemerintah pusat, Gembong juga mengatakan seharusnya Pemprov DKI melakukan koordinasi dengan DPRD DKI.

Sebab, kata dia, ketika alokasi anggaran disetujui oleh DPRD, seharusnya Pemprov DKI memaparkan terlebih dahulu konsep revitalisasi tersebut. Sayangnya, kata dia, sebelum melakukan koordinasi, revitalisasi Monas telah dilaksanakan.

“Pemprov memang lemah dalam koordinasi, kalau tidak lemah koordinasi ini tidak ada masalah,” kata Gembong.

Karena itu, politikus PDIP ini menyarankan ke depan ketika Pemprov DKI mengelola segala sesuatu, harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Perlu koordinasi dengan semua pihak, bukan hanya pemerintah pusat, sektor samping seperti pemerintah sekitar Jakarta [perlu koordinasi] agar berjalan dengan baik,” kata Gembong.

Respons Pemprov DKI

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah menampik bila pihaknya tak melakukan koordinasi. Ia mengklaim revitalisasi Monas sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 1995.

Saefullah mengatakan, dalam revitalisasi Monas, Anies selaku gubernur DKI bertugas sebagai Ketua Badan Pelaksana. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 Keppres 25/1995.

Kemudian pada Pasal 7 poin a, Badan Pelaksana mempunyai tugas: rencana pemanfaatan ruang, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah, dan fasilitas penunjang.

“Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja,” kata Saefullah, di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).

Namun Saefullah mengaku belum mengirimkan perizinan terkait revitalisasi Monas. Pada waktu dekat ini, kata dia, Pemprov DKI bakal mengirimkan perizinan kepada pemerintah pusat.

Meski belum memberikan surat perizinan, ia mengklaim telah melibatkan Setneg dan sejumlah kementerian terkait dalam proses revitalisasi di kawasan selatan Monas tersebut.

Menurut Saefullah, mereka dilibatkan sebagai panitia dan juri ketika Pemprov DKI menyelenggarakan tender kepada para pengembang untuk proyek revitalisasi Monas.

"Pemprov sudah koordinasi dengan menteri terkait, ada lah komunikasi, [laporan] formal dan informal," kata dia.

Saefullah menambahkan, “sudahlah Pemprov dan pemerintah pusat kan sama-sama pemerintah. Kerja yang bagus saja, sama-sama pemerintah.”

Baca juga artikel terkait REVITALISASI MONAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz