tirto.id - Monas botak. Kawasan itu tengah memasuki tahapan revitalisasi pertama di bagian selatan dengan tujuan membangun Plaza Selatan yang berkonsep semi amphiteater (teater ruang terbuka).
Untuk menghadirkan Plaza Selatan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI memotong sebanyak 190 pohon di kawasan tersebut. Revitalisasi itu disebut menelan biaya mencapai Rp150 miliar dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam APBD 2019.
Namun, rencana yang sudah setengah jalan itu menuai kontroversi. Pertama, terkait kejanggalan kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi tersebut. Protes itu datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dari situs resmi lpse.jakarta.go.id, bisa ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Namun, dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih, itu juga tidak jelas malah," ucap anggota Tim Advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Lantaran itulah, PSI melaporkan kejanggalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beredar kabar bahwa kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, kata Patriot, PSI meminta KPK agar mengusut jika memang terdapat kejanggalan soal kontraktor tersebut.
"Jadi, kami ingin bergandeng tangan sama KPK supaya bisa menjernihkan isu-isu yang berkembang. Kalau memang ada pelanggaran ya diusut, kalaupun memang tidak ada ya harus ada keterangan yang terang-benderang dari KPK," ujar Patriot.
Anggaran Jumbo (seharusnya) Bukan untuk Tebang Pohon
Selain itu, anggaran Rp150 miliar juga dinilai terlalu jumbo untuk sekadar biaya revitalisasi.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Ibeth Koesrini menilai anggaran yang disiapkan untuk revitalisasi Monas di Jakarta Pusat termasuk suatu pemborosan.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait desain dan konsep untuk revitalisasi Monas. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asiantoro selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta saat dihubungi Tirto, Selasa (11/12/2018).
"Ini mencerminkan program tidak disertai perencanaan yang matang, namun anggaran sudah dialokasikan. Dalam prinsipnya, anggaran tanpa perencanaan sama dengan pemborosan. Melanggar prinsip efisiensi," jelas Ibeth kepada reporter Tirto, pada Rabu (12/12/2018).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara. Ia membenarkan memang ada anggaran untuk revitalisasi Monas sebesar Rp114,47 miliar.
"Bukannya tidak tahu, kami tahu (ada dana revitalisasi). Tapi, kan, di Banggar revitalisasi Monas ini kaitannya dengan penyelenggaraan Formula E, bukan untuk tebang-tebang pohon begitu. Jadi gimana pengaspalan, pengalihan sejumlah ruas jalan untuk jalan yang akan menjadi trek," kata Prasetio di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Tumpang Tindih Kewenangan
Selain soal anggaran, Ibeth juga mengkritisi bagaimana Pemprov DKI masih belum memiliki rencana yang matang terkait Monas. Sebelumnya, Anies melalui Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2018 membentuk Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dibentuk gubernur (Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2018).
"Dalam Pergub tersebut disebutkan tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monumen Nasional. Penelitian itu dituangkan dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur," jelas Ibeth.
Di sisi lain, Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2014 membentuk UPK Monas.
Dalam Perhub tersebut, dijelaskan tugas-tugas UPK, mulai dari penyusunan rencana strategis, pengelolaan, perawatan, pembangunan, termasuk pemberian izin.
Di dalam susunan organisasinya juga ada Satuan Pelaksana Pelayanan dan Publikasi yang mengurusi perizinan. Selain itu, terdapat pula TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) yang bisa diminta pendapatnya mengenai tujuan Monas didirikan.
"Ini menunjukkan terjadi tumpang tindih tugas karena sudah ada UPK Monas yang memiliki tugas serupa [dengan Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monas]," kata Ibeth.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga ikut urun komentar. Menurut Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama revitalisasi Monas belum mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka.
“Bisa saya sampaikan, bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin,” kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2020).
Menurut rencana, revitalisasi seharga Rp150 miliar itu akan meliputi pengecatan ulang pada tugu Monas serta perbaikan tamannya.
“Rp150 miliar itu termasuk untuk itulah, taman-tamannya semua, perawatannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (10/12/2018).
Lebih lanjut, Asiantoro menyebutkan revitalisasi tersebut tak ubahnya perawatan rutin yang memang dilakukan setiap tahun. Salah satu fokus perbaikan nantinya adalah tembok di tugu Monas yang sudah berwarna kehitaman karena terkena air.
Menanggapi ribut-ribut rencana revitalisasi Monas, Anies Baswedan mengunggah video dalam akun IInstagram desain revitalisasi Monas hasil sayembara pada 2019.
Dijelaskan, revitalisasi Monas akan membagi kawasan itu dalam lima sektor; sektor utara, selatan, barat, timur dan tengah. Di sisi barat, akan dibangun Stasiun MRT Fase 2.
Sementara pepohonan di bagian selatan yang menjadi pangkal keributan beberapa hari terakhir, disebut Anies akan dipindahkan ke bagian barat dan timur dan bekas area parkir IRTI.