Menuju konten utama

Revitalisasi Monas Capai Rp150 Miliar Dinilai Pemborosan

Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait desain dan konsep untuk revitalisasi Monas yang dianggarkan sekitar Rp150 juta.

Revitalisasi Monas Capai Rp150 Miliar Dinilai Pemborosan
Ilustrasi Monas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Ibeth Koesrini menilai anggaran yang disiapkan untuk revitalisasi Monas di Jakarta Pusat termasuk suatu pemborosan. Anggaran revitalisasi Monas yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk APBD 2019 ini mencapai Rp150 miliar.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait desain dan konsep untuk revitalisasi Monas. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asiantoro selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta saat dihubungi Tirto pada Selasa (11/12/2018).

"Ini mencerminkan program tidak disertai perencanaan yang matang, namun anggaran sudah dialokasikan. Dalam prinsipnya, anggaran tanpa perencanaan sama dengan pemborosan. Melanggar prinsip efisiensi," jelas Ibeth kepada Tirto pada Rabu (12/12/2018).

Ibeth juga mengkritisi bagaimana Pemprov DKI Jakarta masih belum memiliki rencana yang matang terkait Monas.

Sebelumnya, Gubernur melalui Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2018 membentuk Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dibentuk gubernur (Keputusan Gubernur Nomor 276 Tahun 2018).

"Dalam Pergub tersebut disebutkan tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monumen Nasional. Penelitian itu dituangkan dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur," jelas Ibeth.

Di sisi lain, Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2014 membentuk UPK Monas. Dalam Perhub tersebut, dijelaskan tugas-tugas UPK, mulai dari penyusunan rencana strategis, pengelolaan, perawatan, pembangunan, termasuk pemberian izin. Di dalam susunan organisasinya juga ada Satuan Pelaksana Pelayanan dan Publikasi yang mengurusi perizinan.

Selain itu, terdapat pula TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) yang bisa diminta pendapatnya mengenai tujuan Monas didirikan.

"Ini menunjukkan terjadi tumpang tindih tugas karena sudah ada UPK Monas yang memiliki tugas serupa [dengan Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monas]," kata Ibeth.

Belum lagi, menurut Ibeth, dengan keberadaan yang sudah tumpang tindih, pemerintah justru mau menyelenggarakan sayembara untuk penataan Monas agar pemprov mendapatkan gambaran rancangan besar penataan kawasan Tugu Monas.

"Dalam prinsipnya, penyusunan anggaran perlu mendasarkan pada pendekatan kinerja. Dengan mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja. Selain itu, harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi kerja yang terkait," kata Ibeth.

Ibeth juga menilai Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan anggaran yang terlalu banyak untuk revitalisasi Monas, dan justru mencoret sejumlah anggaran yang penting bagi masyarakat atau pembangunan.

"Akhirnya tidak ada pembangunan rusun baru pada tahun ini. Kemudian anggaran pembangunan prasarana sungai sistem aliran timur, pembangunan waduk atau situ, pembangunan saluran di Jakarta Utara, dan jembatan di beberapa wilayah ikut dicoret. Anggaran perubahan ini tidak memadai untuk meneruskan roda pembangunan di 2018," kata Ibeth.

Baca juga artikel terkait REVITALISASI MONAS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri