Menuju konten utama

Ombudsman DKI Mau Panggil Anies Soal Dugaan Maladmintrasi Formula E

Ombudsman RI akan segera memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dugaan maladministrasi pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas untuk ajang balapan Formula E.

Ombudsman DKI Mau Panggil Anies Soal Dugaan Maladmintrasi Formula E
Suasana penanaman pohon di lokasi revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan segera memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dugaan maladministrasi pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas untuk ajang balapan Formula E.

Dugaan maladministrasi tersebut didasarkan oleh ketidaksesuaian izin penggunaan monas untuk kegiatan sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pihaknya akan memeriksa Dinas terkait terlebih dahulu.

"Kami memanggil dinas-dinas terkait dulu. Kalau memang nanti dibutuhkan, kami akan memanggil Gubernur Anies Baswedan," kata dia kepada Tirto, Jumat (28/2/2020)

Teguh menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka membuat persetujuan terkait penataan Monas tidak berada di tangan gubernur DKI meski Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.

Ombudsman menduga Pemprov DKI mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 dan pasal 86 pada peraturan tersebut, salah satunya perihal penebangan pohon dalam proyek revitalisasi Monas, meskipun telah ditanami kembali.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil.

Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1 tersebut dan pasal 86 UU 11/2020.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan lanskap budaya asli, maka kami akan panggil Pemprov DKI," ucapnya.

Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut

"Kami akan melihat penyesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu, sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut" tuturnya.

Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena Balapan Formula E. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendugaan terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi.

Namun yang lebih memperkuat adanya dugaan maladministrasi, ketika Komisi Pengarah memberikan persetujuan selama Pemprov DKI Jakarta mematuhi ketentuan-ketentuan di dalam UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya.

"Komisi Pengarah seharusnya tidak mensyaratkan itu didalam persetujuan, tapi seharusnya mereka melakukan pengujian terhadap usulan dari Pemprov DKI Jakarta apakah sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang tersebut," kata dia.

Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak terkait untuk menghentikan kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan.

"Persetuiuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap Kawasan cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya dan itu merupakan tindak pidana" terangnya.

Ketentuan Pidana tersebut termaktub dalam Pasal 105 "Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar".

Sementara jika pelakunya pejabat yang berwenang, dalam Pasal 114 menyatakan lika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Ombudsman RI untuk Jakarta Raya menyayangkan juga sikap JakPro dan pemprov DKI Jakarta yang telah melakukan ujicoba Aspal di Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai persiapan Formula E.

Sebaiknya kata dia, pihak terkait melakukan pertemuan terlebih dahulu melihat seluruh proses persetujuan tersebut telah sesuai dengan UU 11/2020 terlebih dahulu, sebelum pelaksaanan proses revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan cagar budaya Monas.

"Melakukan uji coba Aspal di Cagar Budaya Lapangan Monas bobotnya sama dengan mencoba memberikan semen baru kepada patung diorama di dalam monumen nasional untuk kemudian mengupasnya lagi ketika pemanfaatnya selesai. Karena dua-duanya merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang" pungkasnya.

Baca juga artikel terkait REVITALISASI MONAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana