Menuju konten utama

Anies Klaim Tak Pernah Tahu Namanya Masuk Satgas Omnibus Law

Gubernur DKI Jakarta klaim tidak pernah diundang untuk membahas isi dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Anies Klaim Tak Pernah Tahu Namanya Masuk Satgas Omnibus Law
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan jika dirinya terdaftar di Satuan Tugas Omnibus Law yang dibentuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu [menjadi Satgas Omnibus Law]," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga mengklaim tidak pernah diundang untuk membahas isi dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Saya juga tidak pernah diundang untuk rapat dan saya tidak pernah terlibat dalam diskusi otomatis," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati juga menyatakan bahwa Anies tidak pernah menerima pemberitahuan tersebut dan diundang dalam pembahasan Omnibus Law.

"Gubernur DKI tidak pernah menerima pemberitahuan tentang pengangkatan menjadi salah satu anggota Gugus Tugas, tidak pernah ada undangan untuk rapat gugus tugas, dan tidak pernah berdiskusi di gugus tugas yg ada dalam Kepmenko Perekonomian nomor 378/2019," kata Sri kepada Tirto, Jumat (9/10/2020).

Pembentukan Satgas Omnibus Law ini diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Satgas ini diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tugas Satgas ini antara lain melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.

Satgas ini juga dapat melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi serta pihak lain yang dipandang perlu serta melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik.

Beberapa pengusaha dan tokoh masyarakat yang menjadi anggota Satgas, antara lain: James Riady, Jhonny Dharmawan, Erwin Aksa, Anton Supit, Haryadi Sukamdani, Indroyono Soesilo, Suryadi Sasmita, Carmelita Hartoto, Anies Baswedan, Abdullah Azwar Anas, Suryo Pratomo, Wahyu Muryadi, Tito Sulistio, John Prasetyo dan Umar Juoro.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto