Menuju konten utama

Anies Hentikan Izin Alexis karena Banyak Masalah & Aduan Warga

Anies mengatakan masyarakat harus berpikir dengan akal sehat, jangan hanya karena adanya pemasukan yang banyak, maka pelanggaran dibiarkan.

Anies Hentikan Izin Alexis karena Banyak Masalah & Aduan Warga
Hotel Alexis di Mangga Dua, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan izin kegiatan hotel dan griya pijat Alexis karena banyak menemukan masalah dan laporan masyarakat. Namun ia enggan merinci mengenai permasalahan yang dimaksud.

"Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ. Dan karena itu kita mengambil kebijakan tidak mengijinkan praktik hotel dan panti pijat," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Anies mengatakan masyarakat harus berpikir dengan akal sehat, jangan hanya karena adanya pemasukan yang banyak, maka pelanggaran dibiarkan.

"Kalau menegakkan peraturan dengan pemasukan ongkosnya mahal, gunanya aturan untuk ditaati jadi ongkos pembiaran itu jauh lebih mahal jauh lebih besar dari uang yang dihitung rupiah. Jadi saya menyelamatkan yang tak ternilai, harga diri, nilai sebuah ketertiban," kata Anies, seperti dikutip dari Antara.

Terkait penghentian izin kegiatan di hotel dan griya pijat Alexis karena banyak pengaduan dengan tim sudah bekerja lama dan sejak Januari sudah diungkapkan dan punya data lengkap, katanya.

"Termasuk sopir taksi yang bekerja, yang datang dari luar kota siapa saja ini ada bukan tidak ada. Cerita semuanya lengkap cara masuknya bagaimana cara mengatur HP-nya, bagaimana semua lengkap cuman masa hal detil seperti itu harus diucapkan, diceritakan semuanya," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.

Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.

Menurut anggota Divisi Legal dan Corporate Alexis Group M Fajri, pihaknya telah menghentikan operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis setelah permohonan perpanjangan izinnya tidak diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Pemprov DKI.

“Griya Pijat sudah kami tutup per tanggal 31 [izin operasional Alexis habis per 31 Agustus], karena memang izinnya sudah habis dari tanggal 30,” kata M Fajri di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Lina Novita, anggota Divisi Legal dan Corporate Alexis Group lainnya menambahkan, secara keseluruhan jumlah pegawai yang terancam diberhentikan lebih banyak lagi. Lina menyatakan, ada sekitar 1.000 orang yang bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri