tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani keputusan Gubernur tentang pemberhentian Erlan Hidayat sebagai Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya.
Pencopotan itu dilakukan sore tadi usai pertemuan Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI dengan PAM Jaya di komplek Balai Kota.
Pencopotan Dirut PAM Jaya yang diangkat era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas PAM Jaya Haryo Tienmar.
"Iya benar, sudah diganti," ucapnya saat dihubungi Tirto, Jumat (24/8/2018).
Salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Perusahaan Air Minum Daerah PAM Jaya yang diterima Tirto, menyebutkan bahwa Erlan digantikan oleh Bambang Hernowo dengan masa jabatan empat tahun.
Poin terakhir keputusan itu, bertuliskan, "Pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 877 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Perusahaan Air Minum Daerah PAM Jaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup keputusan SK tersebut.
Pergantian Dirut tersebut juga juga terkonfirmasi dari beranda Facebook Bambang Hernowo yang berisi ucapan-ucapan selamat kepada dirinya sebagai Dirut baru PAM Jaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan buka suara terkait dengan pencopotan Erlan dari jabatan Dirut PAM Jaya. Ditemui di balai kota, ia tak mengucapkan sepatah kata pun saat pertanyaan terkait penggantian Erlan yang dilontarkan reporter Tirto.
Erlan Hidayat diangkat sebagai Dirut PAM Jaya pada 29 Juni 2015 setelah Ahok mencopot Dirut sebelumnya, Sri Widayanto Kaderi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora