tirto.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan Pemilu. Hal itu menyusul hasil pemilihan presiden yang dimenangkan Prabowo-Gibran.
“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggara pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” kata Anies Baswedan dalam video Youtube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, Anies mengeklaim ada pihak-pihak berusaha mendegradasi usaha konstitusional Timnas AMIN dan menyarankan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan karena kemungkinan mendapatkan keadilan yang kecil. Anies menuturkan tidak akan membiarkan ketidaknormalan tersebut.
Anies juga menyinggung Anwar Usman mantan ketua MK yang berkali-kali mendapat sanksi namun masih mendapat kesempatan memegang palu sidang. Melihat hal tersebut, Anies menyatakan tidak akan takut dan tetap akan melakukan perlawanan melalui persidangan.
“Kami sadar, dalam situasi saat ini, kemungkinan mendapatkan keadilan terasa amat kecil. Berbagai lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik, bahkan ada yang ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya,” kata Anies.
Dia mengaku tak bisa berjalan sendiri dalam proses pencarian keadilannya secara konstitusional. Oleh karenanya, Anies semua pendukungnya untuk ikut serta mengawal tim hukum Timnas AMIN di MK.
“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ kata Anies.
Lebih lanjut, Anies menghargai hasil Pemilu yang diumumkan oleh KPU. Dia menegaskan pentingnya proses daripada hasil akhir dimana proses yang jujur adil dan bersih akan dilegitimasi oleh semua.
“Hari ini KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya,” kata dia.
Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, mendukung sikap penolakan yang disampaikan oleh Anies Baswedan. Cak Imin mengaku ada banyak mengenai ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses Pemilu yang tidak wajar yang menurutnya tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini.
“Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” kata Cak Imin.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin