tirto.id - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penganiayaan atau perundungan di sekolah.
"Peraturan gubernur mengenai pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah sedang disusun. Sebetulnya, sudah ada Peraturan Menterinya, Menteri Pendidikan, yang terkait dengan itu," kata Anies saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (11/4/2019).
Permen yang dirujuk oleh Anies adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Dari peraturan itu, setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan, dan setiap kota, kabupaten, harus memiliki tim pencegahan kekerasan. Jadi setiap kota harus punya, itu sudah peraturannya. Kemudian di tingkat sekolah juga ada," jelas Anies.
Anies menilai permasalahan kekerasan di lingkungan sekolah tidak dapat dilepaskan dari permasalahan pendidikan. Dengan itu, perlu ada peraturan yang memang dapat memayungi pencegahan dari tingkat sekolah.
"Selama ini sebelum ada peraturan itu. Masalah kekerasan di sekolah itu diselesaikan oleh adat, didiamkan, atau dibawa ke ranah kepolisian sebagai tindak pidana, tapi tidak dianggap sebagai masalah pendidikan," kata Anies.
Dengan itu, kata Anies, ia sedang menggodok Pergubnya agar dapat dideteksi sejak di lingkungan sekolah jika ada indikasi terjadinya kekerasan.
"Nah, sekarang kami sedang siapkan aturannya supaya bisa mendapat anggaran agar nanti bisa dibentuk tim-tim di tiap sekolah," kata Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari