Menuju konten utama

Aniaya Remaja hingga Tewas, Anggota Brimob Maluku Ditahan

Bripda Mesias Siahaya diketahui memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas.

Aniaya Remaja hingga Tewas, Anggota Brimob Maluku Ditahan
Ilustrasi Polisi. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang juga seorang pelaku penganiayaan remaja hingga tewas di Tual, Maluku, kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual.

Usai ditangkap, Polda Maluku memastikan bahwa Bripda Mesias akan diproses baik secara hukum pidana maupun secara etik melalui penegakkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan apabila terbukti melanggar KEPP, maka Bripda Mesias dapat diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut,” kata Rositah dalam keterangan pers resmi yang Tirto terima, Sabtu (21/2/2026).

Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Dadang.

Dadang menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Dadang turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tutupnya.

Bripda Mesias Siahaya diketahui memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas. Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga ikut menganiaya Nasrim Karim (15), kakak dari Arianto hingga mengalami patah tulang.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto